Selasa, 14 Oktober 2014

Harga Diri Notaris : 1 Akta, Sepiring Nasi Rendang...!

22 October 2012 | 13:33:00 - Pendapat
Ismiati D. Rahayu
Ismiati D. Rahayu, S.H.
Ketua Pengurus Daerah INI Depok,
Sekretaris Pengurus Wilayah INI Jawa Barat,
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat,
Koordinator Bidang Organisai PK PP INI



Honorarium notaris dari dulu sampai sekarang masih merupakan topik pembicaraan menarik. Topik ini cenderung membuat hati menjadi miris kalau honor notaris ini dibicarakan dalam konteks fungsi notaris sebagai pejabat umum yang “mewakili” negara dalam memberikan kepastian hukum. Maksudnya, fungsi memberikan kepastian hukum sesungguhnya tak bisa dinilai dengan rupiah manfaatnya terhadap masyarakat, namun justru masyarakat -terutama pengusaha- hanya membalas dengan balasan yang kecil dan bahkan seperti “menghina” jabatan ini.
Problem honorarium atau honor ini adalah rendahnya penghargaan masyarakat pengusaha kepada jasa notaris. Di dalam keseharian, masyarakat umumnya “patuh” pada tarif yang disodorkan kepada notaris jika minta dibuatkan akta. Sementara justru ketika berhadapan dengan pengusaha, misalnya orang bank atau pengusaha properti, notaris kalah telak karena pengusaha dalam posisi tawar lebih kuat.
Sebetulnya sikap pengusaha ini tergolong “sungguh tidak tahu diri”. Bukankah pengusaha mendapatkan izin usaha dari negara. Sedangkan negara adalah milik rakyat. Dari izin ini mereka mendapatkan keuntungan dari bisnis. Nah, notaris diberikan tugas oleh negara membuat akta untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas bisnis pengusaha. Namun yang membuat notaris marah adalah, wewenang memberikan kepastian hukum dari negara itu ada yang cuma menghargai dengan uang setara sepiring makan nasi rendang di warung padang biasa.
Belum lama berselang Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentangPendaftaran Jaminan Fidusia untuk Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor Nomor 130/ PMK. 010/ 2012 pada 7 Agustus 2012. Peraturan Menteri yang merujuk pada Peraturan Presiden dan UU tentang Jaminan Fidusia ini sesungguhnya baik karena bermaksud memberikan “kepastian hukum” dalam proses pembiayaan konsumen, penjaminan dan seterusnya. Namun ternyata bagi notaris yang terlibat di dalam proses bisnis fidusia ternyata ada “masalah besar”, yaitu soal honor notaris. Dalam kasus ini justru notaris dalam posisi tidak mendapat “kepastian nasib” dengan honor kecil, sebaliknya perusahaan pembiayaan mendapatkan kepastian hukum dan keuntungan besar.
Kasus rendahnya penghargaan perusahaan pembiayaan terhadap notaris, yang banyak orang lebih senang menyebutnya sebagai perusahaan leasing, menimbulkan kecemburuan, dan lebih tepat disebut sebagai “menimbulkan kemarahan”, bukan saja dari kalangan notaris, juga dari masyarakat luas. Masyarakat mendapatkan kenyataan bahwa perusahaan pembiayaan mengenakan biaya-biaya dan bunga tinggi, serta bunga berbunga kepada konsumen, sementara masyarakat sendiri dalam posisi butuh kendaraan atau modal kerja. Jika terlambat, konsumen atau debitur dikenakan denda atau diancam-ancam.
Menurut info, orang menabung uang di bank di Jepang dikenakan pajak tinggi. Sehingga warga Jepang pemilik uang merasa rugi jika menabung di bank, sementara kalau uangnya dibisniskan belum tentu untung, dan berisiko. Lantas apa hubungannya dengan semua ini?
Makanya orang Jepang ramai-ramai membawa uangnya ke Indonesia "diternakkan" ke bisnis leasing dan lembaga pembiayaan yang di Indonesia bisa menghasilkan bunga tinggi. Perhatikan saja perusahaan leasing atau pembiayaan di Indonesia yang dulu dan sampai sekarang nampak nama-nama “Jepang”nya.
Medianotaris.com mewancarai notaris senior Ismiati Dwi Rahayu, S.H. yang “mengeluhkan” penghargaan terhadap profesi dan jabatan notaris atas honor yang kecil yang dilakukan oleh pengusaha, dan yang notabene “fasilitasi” oleh peraturan pemerintah. Sementara itu penghargaan yang lebih baik, justru diperlihatkan oleh UUJN.
Masyarakat notaris tentu maklum di balik itu semua, mengapa peraturan pemerintah kurang menghargai, sementara UU sangat menjunjung tinggi penghargaan terhadap notaris melalui besarnya honor.


medianotaris.com : komentar Anda mengenai hal ini?

Ismiati Dwi Rahayu : honor notaris harusnya dihitung dengan nilai kewajaran. Pengusaha jangan hanya melihat angka-angka kaku dengan, misalnya, prosentase 2,5 % atau 1 persen. Lihat saja di lapangan, saat ini honorarium akta fidusia cuma Rp 30.000,-. Ini sangat tidak menghargai profesi notaris.
Pengangkatan notaris rata-rata 1.000 notaris setiap tahunnya mempunyai ekses terhadap apresiasi masyarakat terhadap profesi notaris. Fenomena yang terjadi saat ini adalah notaris berlomba menurunkan honorarium hingga di bawah kewajaran. Di sini pengguna jasa notaris, dengan membanjirnya tawaran kerjasama dari notaris yang menawarkan honorarium lebih rendah maka pengguna jasa menurunkan standar honorarium akta. Mereka mengatakan bahwa notaris lain menawarkan honorarium lebih rendah. Hal ini menguntungkan pengguna pengusaha yang dengan bisa seenaknya melakukan hal ini dengan asalan efisiensi atau meringankan bunga atau biaya bagi konsumen atau debitur.
Ini terasa sekali terutama dengan terbitnya Permenkeu No 130 /PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. UU Jaminan fidusia No. 42 tahun 1999 menetapkan honorarium akta jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengatur ini, PP No. 86 tahun 2000, menentukan bahwa nilai jasa akta notaris rata-rata adalah 1 permil dari nilai penjaminan dengan minimal nilai Rp 50.000,-

medianotaris.com : UUJN memberikan penghargaan yang baik terhadap notaris, apa dalam praktek hal ini dilaksanakan?


Ismiati Dwi Rahayu : UUJN di 36 ayat (3) mengatur honorarium akta notaris yang nilai minimal sampai dengan Rp 100 Juta tarifnya 2,5 % dari nilai ekonomis akta yang dibuatnya. Untuk akta notaris bernilai di atas Rp 100 Juta sampai dengan Rp 1 Miliar, tarifnya 1,5% , di atas Rp 1 Miliar, tarif honornya 1%.
Dalam praktik nilai tersebut jarang dijadikan patokan bagi pengenaan honorarium akta notaris sebabnya adalah soal persaingan antar notaris. Demi bersaing mendapatkan klien, notaris bisa menurunkan tarif ini. Tetapi ini bisa bukan berarti notaris merendahkan martabatnya dengan nilai rendah sebagai pembuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Yang kami prihatin adalah pengharagaan terhadap jasa notaris, bahkan lebih rendah dari tip yang diberikan pada orang yang mengurus perpanjangan STNK misalnya. Bahkan ada perusahaan pembiayaan yang memberikan honor notaris sebesar Rp 30 Juta untuk 1.000 akta. Berarti 1 akta cuma dihargai Rp 30 ribu. Bahkan dalam kasus di Sukabumi ada yang membuat saya marah, ada perusahaan pembiayaan yang hanya menghargai 1 akta fidusia dengan uang Rp 15 ribu....!

medianotaris.com : masalah fee notaris ini memang setiap saat harus dipublikasi agar ada kontrol dari notaris satu sama lain dalam pelaksanaannya, di lain pihak juga agar menjadi perhatian pemerintah selaku pembina notaris dengan segala kebijakannya. Komentar Anda?


Ismiati Dwi Rahayu : sebetulnya UU Fidusia tahun 1999 sudah mewajibkan fidusia wajib dibuat dalam akta notaris dan didaftarkan, karena pendaftaran fidusia melahirkan hak preferens bagi penerima fidusia ( perusahaan pembiayaan ). Fakta di lapangan, hanya bank lah yang membuat fidusia dan mendaftarkannya . Sedangkan perusahaan pembiayaan tidak melakukan hal tersebut, tetapi hanya memakai perjanjian di bawah tangan dengan segala resikonya. Resiko yang menanti bila tidak dilakukan itu jika terjadi wanprestasi, penerima fidusia akan kesulitan menarik jaminannya jika terjadi wanprestasi. Tidak jarang perusahaan pembiayaan dilaporkan sebagai perampasan oleh debitur/ pemberi fidusia. Dengan pendaftaran fidusia akan melahirkan hak eksekutorial bagi perusaha pembiayaan/ kreditur.

Di dalam praktek, perusahaan pembiayaan umumnya bisa melakukan tiga hal berikut. Pertama, membuat akta fidusia dan mendaftarkannya. Kedua, membuat akta fidusia, tapi tidak mendaftarkannya. Ketiga, melakukan perjanjian pembiayaan di bawah tangan.
Permenkeu 130 memang memberikan kepastian bagi perush pembiayaan, akan tetapi justru yang merasa menjadi "korban" dari peraturan tersebut adalah notaris. Dengan alasan agar tidak membebani nasabah/ debitur maka perusahaan pembiayaan menekan habis-habisan honorarium notaris dalam pembuatan akta fidusia.

Biasanya perusahaan pembiayaan berusaha menarik minat notaris dengan fee kecil dengan cara memberikan kontrak kerjasama dengan semacam “gaji bulanan. Ada notaris yang diberi honor tetap sebulan Rp 30 juta untuk membuat 1.000 akta. Ada yang memberikan Rp 15 Juta untuk 1.000 akta. Ada pula yang memberikan per akta Rp 120.000 sekaligus upah pendaftaran.
Nah, persoalan yang harus dipertimbangkan dan muncul adalah kaitannya dengan lokasi Kantor Pendaftaran Fidusia yang biasanya di ibukota provinsi. Jadi apakah dengan nilai sekian sekecil itu notaris bisa rugi atau kerjabakti jika menghitung pemakaian 5 helai materai, tinta printer, fotocopi berkas, cover akta, gaji 10 karyawan khusus unatuk itu. Belum lagi masalah pembacaan akta yang berarti adalah 40 akta / hari, apakah dibacakan oleh notaris ?

medianotaris.com : bagaimana perbandingan “penghormatan” bank dan perusahaan pembiayaan terhadap notaris dalam menentukan biaya?


Ismiati Dwi Rahayu : contoh saja untuk kredit kendaraan bermotor. Bank membayar notaris untuk akta dan pendaftarannya dengan nilai Rp 700 Ribu. Sedangkan perusahaan pembiayaan bisa membayar notaris dengan uang Rp 275 Ribu, atau Rp 225 Ribu, dan bahkan bisa cuma dengan uang Rp 125 Ribu.
Sekarang perhatikan bila kita berpatokan pada peraturan. Honorarium untuk pembiayaan mobil seharga Rp 200 Juta, misalnya. Menurut UUJN, yaitu peraturan “yang dibuat Pemerintah dan DPR”, adalah 1,5% dikalikan Rp 200 Juta berarti Rp 3 Juta bukan?
Namun bila kita berpatokan dengan peraturan “yang dibuat Pemerintah”, yaitu PP Nomor 86 tahun 2000, honor notaris “jatuh terjun bebas” menjadi cuma 1 permil, berarti cuma Rp 200 Ribu....

medianotaris.com : untuk sepedamotor berapakah honor yang “diberikan” menurut Pemerintah?

Ismiati Dwi Rahayu : untuk kendaraan roda 2 seharga Rp 13 Juta, misalnya. Dikurangi dengan down payment Rp 3 Juta, pembiayaan Rp 10 Juta, maka menurut UUJN honor notaris adalah 2,5%, yaitu Rp 250 Ribu. Namun menurut PP 86 tahun 2000, honor notaris cuma Rp 50 Ribu.

medianotaris.com : ini menjadi pertanyaan, mengapa peraturan yang dibuat Pemerintah itu justru menjatuhkan martabat notaris. Betulkah pengusaha perusahaan pembiayaan semata-mata beralasan demi efisiensi untuk menekan “harga akta notaris”?

Ismiati Dwi Rahayu : kode etik notaris melarang seorang notaris menetapkan honorarium lebih rendah dari yang ditetapkan oleh organisasi. Tetapi dengan banyaknya notaris saat ini dengan akibat persaingan yang sangat ketat, kebanyakan notaris menerima pekerjaan dari perusahaan pembiayaan dengan harga rendah. Menurut saya hal ini sangat merendahkan martabat notaris karena akta fidusia adalah untuk kepentingan kepastian hukum bagi perush pembiayaan .
Saya mempertanyakan, mengapa perusahaan pembiayaan tidak menambahkan biaya akta notaris di dalam DP kendaraan ? Jika diteliti dari brosur pembiayaan sebuah kendaraan bermotor seharga Rp 12,1 Juta,dikenakan DP Rp2,450 Juta dengan cicilan Rp 448 Ribu selama 35 bulan. Dari angka tersebut dapat dihitung paling tidak keuntungan perush pembiayaan adalah sebesar Rp 3 - 4 juta. Tapi mengapa notaris hanya dihargai Rp 15 - 30 ribu / akta ? Kalau kita lihat UUJN, dengan nilai penjaminan motor Rp 10 Jt X 2,5% = Rp 250 Ribu di luar biaya pendaftaran fidusia. Untuk itu “harga” yang layak untuk 1 akta plus pendaftarannya adalah Rp 250 Ribu plus Rp 150 Ribu, yaitu Rp 400 Ribu.
Saya berharap aturan UUJN, khususnya pasal 36 ayat, dalam penerapan tarif ini ditegakkan dengan sanksi tegas. Termasuk juga pada pasal 67 ayat 5 tentang pengawasan oleh Majelis Pengawas. Selain itu juga aturan kode etik juga harus dilaksanakan dengan sanksi teguran dan pemecatan. Apalagi di dalam aturan ini ditegaskan bahwa jika dikaitkan dengan pasal 12 c bahwa penetapan honorarium yang sangat rendah dpt dipandang sebagai "merendahkan martabat jabatan notaris". Bandingkan saja dengan jasa seorang makelar 2,5 % dari nilai ekonomis. Jasa notaris hanya kurang dari 1 permil X nilai ekonomis obyek akta yang dibuatnya.
Saya minta agar benar-benar ditegakkan adanya keaktifan pengurus wilayah notaris untuk menetapkan dan menjaga pelaksanaan penentuan tarif tiap wilayah yang dibuat. Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas di Batam, Juli 2010 bahwa pengurus wilayah diberikan tugas menetapkan standarisasi honorarium akta notaris. Sudah tentu nantinya penerapannya sesuai UUJN dan kode etik yang dilakukan dengan tegas atas pelanggarannya.

medianotaris.com : apakah perusahaan pembiayaan akan merespon dengan positif?


Ismiati Dwi Rahayu :
stake holder harus duduk bersama . Saya sudah sampaikan kepada asosiasi perusahaan pembiayaan bahwa honor akta fidusia merendahkan harkat dan martabat notaris, dan kesannya masalah honor ini ditenderkan : yang termurah (menurut patokan pengusaha) adalah yang akan dipakai.
Pihak asosiasi yang pernah saya hubungi waktu diundang berbicara pada Seminar Sosialisasi PermenKeu Nomor 130/ PMK. 010/ 2012 dan Pedaftaran Fidusia Online yang diselenggarakan Pengwil INI Jabar, 16 Oktober di Jakarta, Eko Budi Siswanto, S.H. selaku Ketua Komite Legal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan, menyatakan permohonan maaf jika perusahaan pembiayaan memberikan honorarium rendah. Menurutnya, perusahaan tidak ada maksud merendahkan harkat dan martabat notaris, dan kami tidak tahu bahwa ada standarisasi honorarium yang ditetapkan oleh organisasi notaris. Menurutnya hal ini harus dibicarakan bersama antara INI, asosiasi pengusaha pembiayaan dan Kementerian Keuangan atau Pemerintah.
Selain itu pengusaha juga menyatakan agar dilakukan peninjauan aturan mengenai keharusan mendaftarkan fidusia untuk barang-barang tertentu yang lebih rendah, misalnya barang-barang seharga Rp 2 Juta karena di dalam praktek untuk harga barang tertentu ini kurang tepat bila harus mengikti aturan harus dilakukan pengikatan jaminan fidusia dengan akta notaris dan didaftarkan.

medianotaris.com : untuk interen notaris sendiri bagaimana seharusnya ?

Ismiati Dwi Rahayu :
atas amanah kongres, pengurus wilayah notaris (pengwil) wajib membuat standar honor di wilayah masing-masing, dan melakukan sosialisasi kepada anggota. Selain itu, pengwil juga harus melibatkan dewan kehormatan daerah dan wilayah untuk menegakkan aturan honor menurut UUJN dan kode etik. Aturan kode etik dan UUJN soal honor sudah dan jelas, tinggal melaksanakan saja.
Kami juga ingin agar Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif honor akta fidusia di PP Nomor 86 tahun 2000 dengan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999.

GAMBARAN UMUM TENTANG NOTARIS

Profesi notaris sering mendapat cibiran negatif, terutama mereka yang tengah berurusan dengan pembangunan rumah di suatu kawasan perumahan, atau hendak membeli tanah. Notaris sering dianggap membuat urusan sertifikasi rumah menjadi mahal dan berbelit-belit. Tak sedikit notaris dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN), baik di daerah maupun Pusat.

Sekretaris MPN Pusat Martua Batubara mengungkapkan sepanjang 2010 tercatat 12 perkara yang ditangani MPN. Dari jumlah itu, empat perkara sudah diputus, dua perkara selesai secara damai, empat perkara lain tidak akan diproses karena alasan daluarsa dan tidak ada banding. Dua perkara lagi sedang ditangani.

Notaris yang dibawa ke MPN, baik di Pusat maupun di daerah, biasanya tersangkut dugaan pelanggaran kode etik ketika membuat akta dan pelanggaran prilaku. Dalam beberapa kasus korupsi, terutama berkaitan dengan pengadaan tanah, yang ditangani KPK terungkap peran oknum notaris ‘memuluskan’ kejahatan itu. Notaris membuat akta sehingga perbuatan pelaku seolah-olah legal.

Di Mojokerto, seorang notaris pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga menggelapkan uang klien. Bermula dari jual beli rumah di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Puri, Mojokerto. Meskipun pembeli sudah menyetorkan duit puluhan juta sebagai tanda jadi, akta jual beli tak kunjung keluar dari notaris. Notaris diduga memaanfaatkan ketidakpahaman pelapor.

Ria Agustian Tambunan termasuk warga yang pernah menjadi korban oknum notaris nakal. Ia merasa ditipu oleh seorang notaris ketika membeli aset melalui lelang. Ketika ia melapor ke MPN Daerah, sang notaris hanya dikenai sanksi teguran lisan. Akhirnya, Ria mengajukan judicial review Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi. Ria bukan satu-satunya warga yang mempersoalkan kenakalan oknum notaris.

Namun, seberapa buruk pun gambaran tentang notaris, tak menghalangi niat Eka Putri Tanjung Sari untuk mengambil pendidikan magister notaris di salah satu perguruan tinggi ternama. Bagi Eka, program magister notariat lebih menjajikan dibanding magister hukum. Magister hukum lebih ke filsafat, sedangkan notaris mencakup bidang yang lebih luas. “Program magister kenotariatan itu ruang lingkupnya luas,” kata Eka.

Notaris nakal jelas ada. Tetapi notaris yang menjadi sasaran pemerasan juga ada. Kasus terakhir adalah pengalaman sejumlah notaris di Banjar, Kalimantan Selatan, yang diperas oknum Badan Pertanahan Nasional setempat. September lalu, Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Kepala BPN Banjar, ESN, setelah mendapat pengaduan notaris Banjar. Ia diduga memeras para notaris yang mengurus akta pertanahan.

Itulah kehidupan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik dan tugas lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Di dunia notaris, dikenal pula istilah Pejabat Sementara Notaris, notaris pengganti, dan notaris penggnti khusus. Tugas utama seorang notaris berada pada ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar anggota masyarakat, atau masyarakat dengan pemerintah. Misalnya dalam bidang agraria, kekeluargaan, dan perkawinan.

Kewenangan notaris

Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan;
·         Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
·         Membukukan surat-surat di bawah tangan;
·         Membuat salinan dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana tertulis dalam surat tersebut;
·         Melakukan pengesahan kecocokan salinan dengan surat aslinya;
·         Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
·         Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
·         Membuat risalah lelang; atau
·         Melakukan kewenangan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Meskipun pekerjaan notaris masuk ranah privat, menurut MJ Widijatmoko, Ketua Litbang Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), sebagian tugas notaris mewakili negara atau pemerintah dalam membuat alat-alat bukti otentik. “Karena itu, notaris dikenal sebagai pejabat umum, bukan pejabat publik atau pejabat tata usaha negara,” kata Widijatmoko. Itu tercermin dari lambang Garuda yang dipakai. “Meski identik dengan pejabat negara, notaris tak digaji oleh negara,” sambungnya.

Syarat
Notaris adalah profesi yang terbuka bagi sarjana hukum atau lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Latar belakang pengetahuan hukum penting karena dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, notaris pasti selalu berhubungan dengan masalah hukum. Akta yang dikeluarkan notaris adalah bukti kuat dalam suatu proses perkara. Seorang kandidat notaris juga harus  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, dan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain syarat pendidikan dan ideologis, agar seseorang bisa menjadi notaris minimal berusia 27 tahun, dan telah menjalankan magang di kantor notaris sekurang-kurangnya 12 bulan. Tak semua orang yang memenuhi syarat itu dapat diangkat Menteri Hukum dan HAM jadi notaris. Sebab, profesi notaris terhalang bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang terlarang menurut Undang-Undang. Kalau seorang notaris diangkat menjadi pejabat negara, misalnya, ia wajib mengambil cuti.

Minimal dua bulan sebelum Menteri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan, seorang notaris wajib mengucapkan sumpah/janji yang pada dasarnya mendorong notaris menjaankan tugasnya dengan amanah, jujur, saksama, dan tidak memihak. Ia juga harus merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.

Jika seseorang diangkat menjadi notaris pada usia 27 tahun berarti ia bisa menjalankan profesi itu selama kurang lebih 38 tahun. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya setelah berumur 65 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang hingga usia 67 jika si notaris benar-benar sehat.

Formasi
Jumlah notaris terus bertambah setiap tahun. Pada awal 2010 Menteri Hukum dan HAM sudah melantik dua ribuan notaris baru yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia. Peluang penyebaran notaris semakin terbuka seiring dinamika pemekaran wilayah. Kini ada 500-an kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Namun dalam praktik, formasi notaris telah menjadi salah satu problem yang mungkin paling memusingkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian notaris enggan untuk bertugas di daerah yang masuk kategori ‘kering’; sebagian besar lebih suka bertugas di kot-kota besar. Keinginan untuk tetap bertugas di kawasan ‘basah’ itu sudah tertanam sejak awal di benak calon notaris. “Tentunya saya berharap bisa praktik di Jakarta nanti,” kata Rizki, seorang mahasiswa magister kenotariatan.

Inilah yang menyebabkan formasi notaris di Indonesia tidak merata. Ada daerah tertentu yang kekurangan notaris khususnya di luar Pulau Jawa, sebaliknya ada daerah yang kelebihan. “Seharusnya notaris bersedia ditempatkan dimana saja,” kata notaris asal Surabaya, Habib Adjie.

Seorang notaris di Tembilahan Riau tak terlalu ambil pusing soal penempatan dirinya ke kawasan itu. Sebab, jika semua notaris berpikiran sama –ingin bertugas di  kota besar- niscaya tak akan bisa melayani kepentingan masyarakat luas. Itu pula sebabnya, Pemerintah menetapkan sistim buka tutup dalam formasi notaris. Daerah seperti Jakarta sudah acapkali dinyatakan sebagai zona tertutup untuk pengangkatan notaris baru.

Pengaturan formasi yang amburadul membuat jumlah notaris di suatu tempat menumpuk. Tengok saja di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat, dan ibukota provinsi. Jarak antara satu kantor notaris dengan notaris lain hanya puluhan meter. Sementara di banyak ibukota kabupaten, hanya ada satu dua notaris. Bahkan menurut Habis Adjie, masih ada ibukota kabupaten yang nihil notaris.

Payung hukum
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) termasuk yang sering dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan kalangan notaris pun sempat mempersoalkannya. Payung hukum jabatan notaris ini dinilai mengandung kelemahan. Apapun pandangan tentang kelemahan itu, yang jelas hingga kini UU No. 30 Tahun 2004 masih menjadi pijakan bagi semua notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Sebelum 2004, notaris berpayung pada peraturan peninggalan Belanda. Ada Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie (Stbl 1860 No. 3) dan Ordonansi 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris. Setelah merdeka, ada Undang-Undang No. 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara. Payung hukum lain tersebar di Undang-Undang bidang peradilan lantaran notaris diawasi oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Baru pada 2004, kalangan notaris memiliki payung hukum baru, yakni UU No. 30. Wet ini dianggap lebih memberikan kepastian bagi kalangan notaris, baik dalam berorganisasi maupun dalam penyelesaian kasus pelanggaran kode etik. Namun tak semua notaris menyepakati materi UU Jabatan Notaris. Selama enam tahun perjalanan Undang-Undang Jabatan Notaris itu, tercatat beberapa kali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Notaris pertama yang diangkat di Indonesia dalah Melchior Kerchem. Diangkat pada 27 Agustus 1620, Kerchem bertugas di Batavia (Jakarta). Pada awalnya notaris seperti Kerchem dan notaris sesudahnya selama sepuluh tahun kemudian bekerja pada VOC. Baru pada 1650, notaris diberikan kebebasan menjalankan tugas.

Hingga kini, notaris tetap independen menjalankan jabatannya. Tetapi bukan berarti notaris kebal hukum. Mereka tetap terikat pada kode etik dan hukum. Jika bersalah mereka bisa dilaporkan ke MPN, organisasi pengawas yang melibatkan pengurus organisasi notaris dan akademisi. Untuk menegakkan kode etik itu, menurut Martua Batubara, MPN Daerah pada dasarnya bisa jemput bola melalui pengawasan rutin setiap tahun.

Gagasan untuk memperbaiki UUJN bukan tidak pernah diajukan. Menurut notaris MJ Widijatmoko, regulasi mengenai pengawasan belum sepenuhnya bisa berjalan. Sebab, ada daerah tertentu yang tidak memungkinkan dibentuk MPN. Widijatmoko mengusulkan pentingnya peradilan jabatan notaris.

PPAT
Dalam keseharian kita sering melihat penggabungan kantor notaris/PPAT. PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pekerjaan notaris dan PPAT bersinggungan. Seorang PPAT belum tentu notaris, demikian pula sebaliknya. Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM, PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. PPAT juga dalah pejabat umum pembut akta tanah. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 mengatur Peraturan Jabatan PPAT. Disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dengan kata lain, kewenangan PPAT lebih sempit dibanding notaris.

Irisan kewenangan inilah yang sempat menimbulkan ‘hubungan panas’ antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BPN. Pangkal persoalan berasal dari pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris. Di sini disebutkan notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Pasal bermasalah ini hampir selalu disinggung baik dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kongres V IPPAT yang akan diselenggarakan pekan keempat November 2010 bisa jadi juga bakal menyinggung masalah ini.

Lepas dari masalah tersebut, selalu banyak sarjana hukum yang tertarik terjun ke dunia notaris. Sebelum terjun, mereka menempuh pendidikan dulu. “Saya masuk fakultas hukum karena memang ingin menjadi notaris,” pungkas Eka Putri.

UNSUR-UNSUR PIDANA YANG DIHADAPI NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA

UNSUR-UNSUR PIDANA YANG DIHADAPI NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA
sumber : http://mkn-unsri.blogspot.com/2012/12/unsur-unsur-pidana-yang-dihadapi.html

Pertanyaan:
Unsur-unsur dan/atau aspek-aspek pidana apa sajakah yang dihadapi oleh seorang notaris dalam menjalankan jabatannya?

Jawaban :
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris. Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.

Dari pemberitaan di hukumonline.com, diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya:
1. Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).
Contoh 1: Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP). Lebih jauh simak artikel Dirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap Notaris Nakal

Contoh 2: Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Lebih jauh simak artikel Ketika Notaris Dipanggil Polisi)

2. Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien. Lebih jauh simak artikel Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal).

3. Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang. Lebih jauh simak artikel-artikel Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK dan Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham.

4. Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana. Lebih jauh simak artikel Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama.

Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5135/unsur-unsur-pidana-yang-dihadapi-notaris-dalam-menjalankan-jabatannya




KETIKA NOTARIS DIPANGGIL POLISI

Banyak notaris yang takut ketika dipanggil polisi. Biasanya para pejabat pembuat akta ini dipanggil gara-gara coroboh dalam membuat akta.

Sudah bukan rahasia umum apabila seseorang takut dipanggil polisi. Padahal belum tentu juga orang itu bersalah. Ketakutan ini juga dialami notaris. Akibatnya, pemanggilan notaris ke Kepolisian menjadi momok yang menakutkan bagi para pembuat akta. Begitu menerima surat panggilan dari polisi, notaris langsung gemetar, begitu kata notaris Soegeng Santosa saat Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Surabaya akhir Januari lalu. Mantan anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat itu mensinyalir, pemanggilan oleh polisi disebabkan kecerobohan notaris sendiri dalam membuat akta.

Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Badrodin Haiti menyatakan, notaris biasanya dipanggil terkait kasus pertanahan dan pemalsuan dokumen. Kapasitas notaris bisa sebagai saksi ataupun tersangka. Kalau dipanggil polisi kemudian kasus itu membahayakan posisi notaris, dia bisa tidak kooperatif, ujarnya saat ditemui pada Rapat Komisi Kepolisian RI di DPR, Senin (9/2).

Seperti tertuang dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, notaris berwenang untuk membuat akta otentik terkait dengan perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh UU atau dikehendaki para pihak. Notaris juga berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan melegalisasi akta di bawah tangan.

Dalam Kongres XX INI terungkap, masih banyak notaris yang melanggar UU Jabatan Notaris dalam membuat akta. Misalnya pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Ada notaris �nakal' yang tetap menelurkan akta meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. Adapula notaris yang tidak mengetahui pihak-pihak yang tertuang dalam akta lantaran kliennya merupakan limpahan dari notaris dari daerah lain.

Konsekuensi pembuatan akta oleh notaris itu bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Inilah yang kerap terjadi dan berujung laporan ke polisi. Bahkan, Dirjen Administrasi Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga beberapa waktu lalu menghimbau notaris tidak sembarangan mengeluarkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Sebab ada kemungkinan uang hasil kejahatan dicuci di perseroan dengan cara membeli saham yang dituangkan dalam akta pembuatan atau perubahan perseroan.

Untuk mengecek sejarah akta yang bermasalah, biasanya polisi memanggil notaris guna menerangkan proses pembuatan akta. Bahkan polisi kerap memanggil saksi notaris sebagai orang menyaksikan pembuatan akta. Kecenderungannya si notaris menyuruh asistennya untuk mewakilinya jika statusnya saksi, ujar Badrodin.

Menanggapi hal itu, Soegeng menyatakan tidak semua polisi mengerti tugas dan jabatan notaris. Ia menyatakan untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris, si pembuat akta tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kebenaran isi akta. Legalisasi itu artinya notaris hanya menjamin bahwa surat itu betul ditandatangani oleh pihak yang menghadap. Aktanya sendiri mengikat orang membuat, tidak mengikat notaris, ujarnya.

Hal senada dilontarkan notaris Surabaya Habib Adjie. Saat ditemui di sela-sela kongres, Adjie menerangkan notaris hanya bertanggung jawab dari sisi formal pembuatan akta. Dengan begitu, notaris tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuatnya.

Nota Kesepahaman
Untuk menghindari kesewenang-wenangan polisi dalam memanggil notaris, INI membuat nota kesepahaman dengan polisi. Dalam nota itu diatur, pemanggilan notaris harus dilakukan tertulis dan ditandatangani penyidik. Surat panggilan harus mencantumkan dengan jelas status sang notaris, alasan pemanggilan, dan polisi harus tepat waktu. Pada hakekatnya, notaris harus hadir memenuhi panggilan yang sah. Tetapi boleh saja berhalangan. Kalau demikian halnya, polisi bisa datang ke kantor notaris bersangkutan.

Sementara kalau status notaris adalah saksi, dia bisa saja tak disumpah. Kecuali cukup alasan, notaris yang bersangkutan boleh tidak hadir ke persidangan. Dalam nota kesepahaman itu, notaris dan PPAT juga meminta agar mereka hanya bisa diperiksa oleh penyidik, bukan penyidik pembantu. Kalaupun kelak akan diperiksa penyidik pembantu, alasannya harus patut dan wajar.

Diatur pula klausul tentang notaris yang disangka melakukan tindak pidana berkenaan dengan akta yang dibuatnya, sesuai pasal 54 KUHAP, dimana notaris berhak mendapatkan bantuan hukum. Notaris yang menjadi tersangka berhak untuk didampingi oleh pengurus INI saat diperiksa polisi. Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya unsur pidana, maka penyidik wajib menerbitkan SP3 dalam waktu secepatnya.

Nota kesepahaman itu memperkuat aturan pemanggilan notaris dalam Pasal 6 UU Jabatan Notaris. Pasal itu menentukan, jika polisi hendak memanggil notaris atau mengambil minuta akta harus mendapat persetujuan dari MPN Daerah. Memang harus melalui MPN karena memang UU-nya (UU Jabatan Notaris, red) mengatur seperti itu, ujarya. Namun, terkadang MPN lambat merespon pengajuan izin itu. Karena tidak bisa langsung menuju ke notaris yang bersangkutan ya prosedurnya mau tidak mau harus diikuti, imbuh Badrodin.

Namun kalau untuk saksi notaris, tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Jabatan Notaris maupun nota kesepahaman itu. Hal itu diakui oleh notaris Winanto Wiryomartani. Menurutnya, saksi notaris seharusnya “dibekali” untuk menjawab pertanyaan penyidik. Yakni, proses pembuatan akta tidak melibatkan saksi notaris. Peran saksi notaris terbatas menyaksikan penandatangam akta.


tanggapan
notaris nakal — ade w mardikusno 10.07.09 18:10
saya adalah salah satu pemegang hak atas tanah berikut bangunannya. korban dari notaris yang menelurkan akte, meskipun yg mepunyai hak belum di bayarkan. kejadiaan satu tahun yang lalu sampai sekarang masih saya urus dan laporkan ke polisi. tapi hasil nya belum di bayar juga oleh yg bersangkutan. kronoligis nya seperti ini; 1. datang ke notaris saya dan adik saya(pemegang hak)di hadapkan ke notaris jual beli pembeli juga hadir (tanpa uang)tanah dan bangunan saya akan di gadaikan ke bank setelah cair uang nya akan diserah kan. terjadilah penandatangan ajb . setelah nama di setifikat sudah ganti uang dari bank sudah cair saya belum terima uang sampai sekarang .

Balas Tanggapan
Pemahaman terhadap kerja Notaris — Habiburokhman 15.02.09 06:12
Wajar saja kalau banyak Notaris yang takut dipanggil polisi terkait pembuatan akta. Persoalannya pemahaman penegak hukum kita terhadap lingkup kerja Notaris sangat beragam. Soal saksi penanda-tangan akta jual beli tanah di notaris saja, masih banyak penegak hukum yang menganggap saksi tersebut adalah saksi yang menyaksikan secara detail proses penjualan tanah yang bersangkutan. Padahal saksi jual beli tanah hanyalah saksi yang melihat proses penanda-tanganan akta jual-beli yang ditanda-tangani penjual dan pembeli di kantor Notaris.Persoalannya seringkali di negeri kita apa yang kurang jelas justru dibuat semakin tidak jelas.


Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21201/ketika-notaris-dipanggil-polisi





TAK ADA HUKUMAN BUAT NOTARIS NAKAL

Meski sejumlah kasus hukum di pengadilan melibatkan notaris, sepanjang tahun 2005 hingga 2008 tidak ada penindakan terhadap notaris dari organisasi. Ditengarai sebagai akibat tidak berfungsinya Majelis Pengawas.

Sepanjang tahun 2005 hingga 2008 para notaris, termasuk notaris �nakal', bisa bernafas lega. Sebab, selama periode tersebut baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Majelis Pengawas Notaris (MPN) tidak pernah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap notaris �nakal'. Padahal saat kongres INI XX di Surabaya berlangsung, mencuat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris. Mulai dari pelanggaran UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris, penggelapaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan klien, hingga membuat akta meski berada di balik jeruji besi.

Ketua Umum INI Tien Norman Lubis mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan notaris. Masalahnya tidak perlu dilaporkan ke hadapan kongres untuk ditindaklanjuti. Sudah dapat diselesaikan. Percayalah tidak ada kesengajaan untuk tidak menjatuhkan pemecatan, ujar Tien usai membacakan laporan pertanggungjawaban Ketua INI di Surabaya, Jumat (30/1) lalu.

Tidak adanya notaris yang dikenakan sanksi oleh organisasi memang patut dipertanyakan karena sudah ada Majelis Pengawas Notaris. Selain oleh MPN, kalangan anggota Komisi Hukum DPR pun mengaku tetap mengawasi. Komisi III akan terus mengawasi perilaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah, karena banyak notaris yang seenak-enaknya membuat akta dan mereka harus memperbaharui izin pertahun, ujar Nursyahbani Katjasungkana.

Tien menyadari bahwa pelanggaran oleh profesi notaris dapat menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Untuk meningkatkan etika profesi notaris, INI menyelenggarakan ujian kode etik tiap tahun. Selain itu, anggota INI yang duduk dalam MPN baik di tingkat pusat, daerah maupun wilayah melaporkan hasil kerja MPN ke INI tiap enam bulan, Pembinaan anggota merupakan kewajiban dari semua unsur organisasi, ujarnya.

Bisa jadi, minimnya penindakan notaris nakal disebabkan MPN bersifat tidak bisa proaktif. Dalam wawancara dengan hukumonline beberapa waktu lalu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga, MPN tidak bisa bertindak tanpa ada laporan dari masyarakat. Pasal 70 UU Jabatan Notaris huruf g hanya memberi wewenang kepada MPN Daerah untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Di kalangan notaris sendiri, seperti wacana yang berkembang di Kongres Surabaya, MPN kerap dicap sebagai seperti �jeruk makan jeruk'. Salah satu peserta kongres yang juga anggota MPN Jambi menyatakan banyak notaris mengeluh karena dalam pemeriksaan anggota MPN dilakukan dengan membuka akta satu per satu dan membacanya. Terutama dari kalangan akademisi dan Departemen Hukum dan HAM, ujarnya. Padahal dalam UU Jabatan Notaris akta tidak boleh dibacakan kecuali para pihak yang tertuang dalam akta

Notaris Surabaya, yang juga anggota MPN Surabaya Miftachul Machsun menyatakan tugas MPN lebih ditekankan pada pembinaan, bukan pengawasan. MPN bukan bertugas untuk mencari kesalahan notaris, ujarnya.

Hapuskan MPN
Di tengah minimnya peran MPN, salah satu kandidat ketua INI, MG Widyatmoko berambisi untuk menghapuskan MPN dalam UU Jabatan Notaris. Menurutnya, peran MPN kecil lantaran tidak ada dana. Selalu uang masalahnya, ujarnya. Lagipula, unsur akademisi dan pemerintah dalam MPN tidak maksimal. Sebab mereka tidak terlalu memahami peran notaris. Percuma ada ketentuan MPN, mubazir, sehingga kacaulah dunia notaris sekarang, sebentar-sebentar dipanggil polisi, ujarnya.

Ia menambahkan Dewan Kehormatan INI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak notaris nakal. Namun karena ada MPN yang tugasnya sama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan, Dewan kehormatan tidak bisa berperan aktif. Tumpang tindih dengan MPN, imbuh notaris yang bekerja di wilayah jakarta Timur itu.

Widyatmoko menyarankan pengawasan notaris seharusnya berada di bawah organisasi notaris. Bentuknya dewan kehormatan yang merupakan bagian dari organisasi. Jadi organisasi punya wibawa, katanya.

Selain itu, notaris bukan profesi. Notaris adalah sebuah jabatan yang tidak jauh dengan presiden, hakim, jaksa dan polisi. Karena itu pengawasanya harus dilakukan oleh mereka sendiri. Ini tidak disadari oleh pembuat undang-undang, ujarnya. ia mencontohkan seperti dalam dunia advokat, pengawasan dilakukan oleh Dewan Kehormatan PERADI. Kenapa notaris harus diawasi orang lain, imbuhnya.

Pidana Buat Notaris
Menurut Widyatmoko, untuk menindak notaris nakal seharusnya UU Jabatan Notaris memuat ketentuan pidana khusus buat botaris kalau melanggar jabatan. Baik itu pidananya berupa denda, kurungan atau penjara Sebab notaris bertugas membuat akta. Dengan akta itu, notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Kalau hak orang hilang, otomatis masyarakat akan dirugikan karena itu perilaku notaris perlu diawasi, katanya.

Untuk pembinaan, kata Widyatmoko, seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebab produk notaris adalah akta otentik yang bisa menjadi bukti yang sempurna di pengadilan. Nantinya, pembinaan itu dilakukan dengan memeriksa pembukuan dan protokoler notaris

Masyarakat juga membuat komisi pengawas notaris khusus yang independen. Komisi itu sifatnya hanya melihat dan melaporkan, tidak bisa melakukan penindakan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Masyarakat boleh dilibatkan tapi bentuknya tidak dalam bentuk majelis, kata Widyatmoko.


tanggapan
Notaris di Jl. Cisanggiri III Kebayoran Baru. — Hendarman, SH 24.05.11 16:25
Apabila ada yang pernah dirugikan oleh notaris yang berpraktek di jalan Cisanggiri III Kebayoran Baru, mohon beritanya. Informasi yang benar mungkin dapat melindungi masyarakat umum agar tidak menjadi korban,
Balas Tanggapan
perlu kerjasama — Albert Aruan, SH, LL.M 28.05.09 08:35
Sebelum tahun 2008 cukup banyak pemalsuan BPHTB/PPh Final.Tentunya tidak fair jika menuduh notaris yang melakukannya.Ada beberapa bukti karyawan notarislah pelakunya, namun bekerjasama dengan notaris. Banyak notaris cenderung mengandalkan penghasilan dari PPAT-nya, bukan dari ke-Notarisannya yang menurut saya lebih bergengsi. Di daerah Tangerang bahkan ada Notaris yang tidak malu2 bermain SSB & SSP palsu. Meskipun para notaris lain sudah banyak yang tahu tapi anehnya tidak pernah ada tindakan dari MPN/MPD terhadap si pelaku. Apakah ini bisa dibilang positif dalam konteks ke-solid-an INI? Untunglah dengan reformasi di Ditjen Pajak, SSB & SSP palsu mulai terungkap.Oleh karena itu sangat diperlukan peran lembaga pajak untuk mengikis perbuatan para notaris nakal. Adanya Majelis Pengawas tentu sangat baik, namun mungkin belum ada tokoh INI yang benar-benar berani muncul membela kehormatan jabatan notaris yang tecemar.
Balas Tanggapan
Notaris Tidak Kebal Hukum — Rusmin Subagus 21.05.09 12:04
sering kita dengar notaris nakal dan berani. maksudnya bhw tidak dapat dipungkiri terdapat notaris yang nakal dan berani. nakal karena berani menerbitkan/membuat produk akta yang biasanya tidak sesuai standar hukum dan perundang-undangan. Padahal dgn menyandang jbt notaris dipundaknyalah harapan para pihak agar terlindungi dari produk pejabat notaris tsb. Apalagi terkadang ada notaris yg berpihak pada salah satu pihak sehingga tdk heran jika terkadang ada seseorang/badan hukum lainnya menghendaki notarisnya sendiri yang menyelenggarakan akta perjanjiannya, dll. Notaris nakal dan be melingkupinya , ya dapat saja diberi sanksi tegas dan karenanya memang majelis pengawas notaris harus berdaya fungsi dan tidak sekedar nampang doang. dan oleh masyarakat sudah saatnya sadar, jika dirugikan oleh pejabat notaris, laporkan dan kalau perlu lapor ke pihak kepolisian jika terindikasi ada perbuatan pidana dilakukan pejabat notaris.
Balas Tanggapan
Kapan ujian kose etik notaris tahun 2009 — Masita harumawarti,S,H,M.Kn 17.05.09 15:30
saya adalah salah seorang lulusan program magister kenoatriatan undip saya ingin bertanya kepada pengurus INI baik itu pengurus pusat maupun cabang jateng kapan diadakan ujian kode etik tahun2009 ? sebab saya butuh kejelasan informasi mengenai hal ini saya adalah peserta ujian kode etik yang gagal dalam menempuh ujian kode etik tahun 2008 yang lalu kapan diadakan ujian kode etik lagi ?
Balas Tanggapan
Sanksi yang tegas — Tommy Graha Putra, 28.03.09 15:54
buat, Notaris yang terbukti sdh melanggar hukum, cabut saja SK Notarisnya memalukan profesi notaris yang lain.
Balas Tanggapan
Pengawasan MPD — desmansh 11.02.09 14:57
Notaris yang banyak terlibat dalam kasus hukum menunjukkan bahwa jumlah Notaris di Indonesia sudah overload. Penyebaran/Formasi Notaris di tanah air yang tidak merata menyebabkan Notaris tidak memperoleh penghasilan yang memadai untuk menutupi biaya hidup. Disisi lain "industri" Perguruan Tinggi (PTN) yang terus menerus dengan mudahnya mencetak/meluluskan calon-calon Notaris. Begitu mudahnya para calon Notaris untuk lulus dari PTN dan "entengnya" syarat dalam memperolehnya S.K. Pengangkatan Notaris menyebabkan para Notaris karbitan tersebut tidak menghargai martabat dan kode etik Notaris selaku Pejabat Negara. Kasus hukum yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah penggelapan uang Setoran Pajak (PPh & BPHTB) milik klien dari nilai puluhan hingga ratusan juta. Ini menunjukkan Notaris yang bersangkutan telah gelap mata sehingga sanggup menjual harga diri demi uang. Himbauan untuk Ikatan Notaris Indonesia agar lebih memperketat ujian kode etik para calon-calon Notaris dan tidak hanya sekedar teori dan wawancara saja. Jangan lagi terus menerus mencetak Notaris-Notaris bermental maling yang akan merusak nama baik institusi/lembaga Notaris yang mulia.
Balas Tanggapan
majelis pengawas tidak objektif — franz abraham 09.02.09 12:43
Memang kinerja majelis pengawas sangat memprihatinkan.Ketika anggota masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau bahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang notaris, majelis pengawas sangat terkesan over protektif bahkan menutupi notaris yang bersangkutan. Sisi positifnya mungkin terbukti persatuan notaris cukup solid, namun di sisi saya khawatir bahwa tindakan majelis pengawas tersebut pada akhirnya akan menjatuhkan wibawa seluruh notaris di Indonesia secara umum.
Balas Tanggapan
No comment. — Maysah 08.02.09 01:47
ada dua kemungkinan: 1. Notaris yang tergabung dalam INI memang baik/jujur semua ( mungkinkah??? ) 2. MPN tidak berfungsi atau memang sengaja tidak difungsikan karena saking banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sehingga akan merusak citra notaris secara keseluruhan. Pertanyaan gampang adalah: Apakah memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh notaris di republik ini??? mudah2an ada setetes embun dipadang tandus..yang akan membongkar ini semua.
Balas Tanggapan
Notaris Niek Partini, SH Memang Tidak Benar — ina 23.03.09 12:18
Menambahi komentar ibu Derezia mengenai Notaris Niek Partini, saya sendiri mengalami hal yang sama dan sungguh kecewa. Kantor tidak bisa ditelpon, anak-anaknya juga HP dimatikan, sakit di Solo tidak jelas tempatnya. Akhirnya berkas-berkas asli saya tidak bisa diambil sehingga kalaupun mau memakai notaris lain tidak bisa. hal ini perlu tanggapan dari INI dan MPN yang seharusnya juga mengawasi notaris-notaris yang tidak benar. paling tidak secara prosedur harus diberikan ke notaris pengganti dan diumumkan ke semua pelanggannya.
Balas Tanggapan
legalitas notaris yang sdh tdk berfungsi — anna 11.03.09 20:02
Saya tinggal disekitar pd.aren dan memakai jasa notaris Ny.Niek Partini , SH Yang berkantor di Jl.Raya pondok Aren , Kec.Pondok Aren - Tangerang. Terus terang saya kecewa dengan kinerja beliau . seharusnya berkas atau kasus yg beliau tangani dilimpahkan kenotaris pengganti karna beliau sdh tidak mampu dikarna sakit beliau yg serius tapi semua kasus diambil oleh anak-anaknya yang tidak tau sama sekali tentang PPAT bahkan kuliah hukum saja belum selesai. yang saya sayangkan tidak ada tindakan atau peninjauan kinerja kantor beliau yang saat ini setahu saya sering sekali didemo oleh para Costumer.Biaya sudah diterima tapi untuk semua urusan akta ataupun sertifikat tidak ada yang beres.Mohon perhatiannya dari INI.

Sumber :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21125/tak-ada-hukuman-buat-notaris-nakal

Jumat, 26 September 2014

KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS DALAM UUJN

KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS DALAM UUJN

26 04 2010
BAB I
PENDAHULUAN



Notaris merupakan salah satu pejabat negara yang kedudukannya sangat dibutuhkan di masa sekarang ini. Di masa modern ini, masyarakat tidak lagi mengenal perjanjian yang berdasarkan atas kepercayaan satu sama lain seperti yang mereka kenal dulu. Setiap perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat pasti akan mengarah kepada notaris sebagai sarana keabsahan perjanjian yang mereka lakukan. Karena itulah, kedudukan notaris menjadi semakin penting di masa seperti sekarang ini.
Seperti pejabat negara yang lain, notaris juga memiliki kewenangan tersendiri yang tidak dimiliki oleh pejabat negara yang lainnya. Selain kewenangannya, para notaris juga memiliki kewajiban dan larangan yang wajib mereka patuhi dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Dengan berdasar pada Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, para notaris di Indonesia wajib untuk memahami apa yang menjadi wewenang dan kewajiban mereka serta larangan yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Dalam pelaksanaan wewenang, jika misalnya ada seorang pejabat yang melakukan suatu tindakan diluar atau melebihi kewenangannya, maka perbuatannya itu akan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Demikian pula dengan notaris, para notaris wajib untuk mengetahui sampai di mana batas kewenangannya. Selain wewenang yang mereka miliki, notaris juga memilki kewajiban yang harus mereka penuhi dalam pelaksanaan tugas jabatannya serta larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila ketiga hal ini dilanggar maka notaris yang bersangkutan akan memperoleh sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN).

BAB II
PEMBAHASAN



KEWENANGAN NOTARIS
Kewenangan notaris tersebut dalam Pasal 15 dari ayat (1) sampai dengan ayat (3) UUJN, yang dapat dibagi menjadi ( Habib Adjie, 2008 : 78) :
  1. Kewenangan Umum Notaris.
  2. Kewenangan Khusus Notaris.
  3. Kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian.
A. Kewenangan Umum Notaris
Pasal 15 ayat (1) UUJN menegaskan bahwa salah satu kewenangan notaris yaitu membuat akta secara umum. Hal ini dapat disebut sebagai Kewenangan Umum Notaris dengan batasan sepanjang :
  1. Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Menyangkut akta yang harus dibuat adalah akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum untuk dibuat atau dikehendaki oleh yang bersangkutan.
  3. Mengenai kepentingan subjek hukumnya yaitu harus jelas untuk kepentingan siapa suatu akta itu dibuat.
Namun, ada juga beberapa akta otentik yang merupakan wewenang notaris dan juga menjadi wewenang pejabat atau instansi lain, yaitu (Habib Adjie, 2008 : 79) :
  1. Akta pengakuan anak di luar kawin (Pasal 281 BW),
  2. Akta berita acara tentang kelalaian pejabat penyimpan hipotik (Pasal 1227 BW),
  3. Akta berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi (Pasal 1405, 1406 BW),
  4. Akta protes wesel dan cek (Pasal 143 dan 218 WvK),
  5. Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 ayat [1] UU No.4 Tahun 1996),
  6. Membuat akta risalah lelang.
Berdasarkan wewenang yang ada pada notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 UUJN dan kekuatan pembuktian dari akta notaris, maka ada 2 hal yang dapat kita pahami, yaitu :
  1. Notaris dalam tugas jabatannya memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
  2. Akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti yang lainnya. Jika misalnya ada pihak yang menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka pihak yang menyatakan tidak benar inilah yang wajib membuktikan pernyataannya sesuai dengan hukum yang berlaku
B. Kewenangan Khusus Notaris
Kewenangan notaris ini dapat dilihat dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN yang mengatur mengenai kewenangan khusus notaris untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti :
  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya di dalam suatu buku khusus ;
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam suatu buku khusus ;
  3. Membuat salinan (copy) asli dari surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan antara fotokopi dengan surat aslinya ;
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta ;
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau
  7. Membuat akta risalah lelang
Khusus mengenai nomor 6 (membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan) banyak mendapat sorotan dari kalangan ahli hukum Indonesia dan para notaris itu sendiri. Karena itulah akan sedikit dibahas mengenai masalah ini.
Pasal 15 ayat (2) huruf j UUJN memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta di bidang pertanahan. Ada tiga penafsiran dari pasal tersebut (Habib Adjie, 2008 : 84) yaitu:
  1. Notaris telah mengambil alih semua wewenang PPAT menjadi wewenang notaris atau telah menambah wewenang notaris.
  2. Bidang pertanahan juga ikut menjadi wewenang notaris.
  3. Tidak ada pengambil alihan wewenang dari PPAT ataupun dari notaris, karena baik PPAT maupun notaris telah mempunyai wewenang sendiri-sendiri.
Jika kita melihat dari sejarah diadakannya notaris dan PPAT itu sendiri maka akan nampak bahwa memang notaris tidak berwenang untuk membuat akta di bidang pertanahan. PPAT telah dikenal sejak sebelum kedatangan bangsa penjajah di negeri Indonesia ini, dengan berdasar pada hukum adat murni yang masih belum diintervensi oleh hukum-hukum asing. Pada masa itu dikenal adanya (sejenis) pejabat yang bertugas untuk mengalihkan hak atas tanah di mana inilah yang merupakan cikal bakal dari keberadaan PPAT di Indonesia. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa lembaga PPAT  yang kemudian lahir hanya merupakan kristalisasi dari pejabat yang mengalihkan hak atas tanah dalam hukum adat. Adapun mengenai keberadaan notaris di Indonesia yang dimulai pada saat zaman penjajahan Belanda ternyata sejak awal memang hanya memiliki kewenangan yang terbatas dan sama sekali tidak disebutkan mengenai kewenangan notaris untuk membuat akta di bidang pertanahan.
Namun, hal ini akan menjadi riskan jika kita melihat hierarki peraturan yang mengatur mengenai keberadaan dan wewenang kedua pejabat negara ini. Keberadaan notaris ditegaskan dalam suatu UU yang di dalamnya menyebutkan bahwa seorang notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta di bidang pertanahan. Sedangkan keberadaan PPAT diatur dalam suatu PP (No.37 Tahun 1998) yang secara hierarki tingkatannya lebih rendah jika dibandingkan dengan UU (No.30 Tahun 2004) yang mengatur keberadaan dan wewenang notaris.
Sampai sekarang pun hal ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan baik pakar hukum maupun notaris dan/atau PPAT itu sendiri. Jalan tengah yang dapat diambil adalah bahwa notaris juga dapat memiliki wewenang di bidang pertanahan  sepanjang bukan wewenang yang telah ada pada PPAT.
C. Kewenangan Notaris Yang Akan Ditentukan Kemudian
Yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN dengan kewenangan yang akan ditentukan kemudian adalah wewenang yang berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constituendum) (Habib Adjie, 2008 : 82). Wewenang notaris yang akan ditentukan kemudian, merupakan wewenang yang akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Batasan mengenai apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 UU no. 5 Tahun 1986 tetang Peradilan Tata Usaha Negara (Habib Adjie, 2008 : 83), bahwa :
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat Bersama  Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang juga mengikat secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara (Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat) atau Pejabat  Negara yang  berwenang dan mengikat secara umum. Dengan batasan seperti ini, maka peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dalam bentuk undang-undang dan bukan di bawah undang-undang.
KEWAJIBAN NOTARIS
Pada dasarnya notaris adalah pejabat yang harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang memerlukan bukti otentik. Namun dalam keadaan tertentu, notaris dapat menolak untuk memberikan pelayanan dengan alasan-alasan tertentu (Pasal 16 ayat [1] huruf d UUJN). Dalam penjelasan pasal ini, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “alasan untuk menolaknya” adalah alasan yang mengakibatkan notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Di dalam praktiknya sendiri, ditemukan alasan-alasan lain sehingga notaris menolak untuk memberikan jasanya, antara lain (Habib Adjie, 2008 : 87 dikutip dari R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, 1982 : 97-98) :
  1. Apabila notaris sakit sehingga tidak dapat memberikan jasanya, jadi berhalangan secara fisik.
  2. Apabila notaris tidak ada di tempat karena sedang dalam masa cuti.
  3. Apabila notaris karena kesibukan pekerjannya tidak dapat melayani orang lain.
  4. Apabila surat-surat yang diperlukan untuk membuat suatu akta tidak diserahkan kepada notaris.
  5. Apabila penghadap atau saksi yang diajukan oleh penghadap tidak dikenal oleh notaris atau tidak dapat diperkenalkan kepadanya.
  6. Apabila yang berkepentingan tidak mau membayar biaya bea materai yang diwajibkan.
  7. Apabila karena pemberian jasa tersebut, notaris melanggar sumpahnya atau melakukan perbuatan melanggar hukum.
  8. Apabila pihak-pihak menghendaki bahwa notaris membuat akta dalam bahasa yang tidak dikuasai oleh notaris yang bersangkutan, atau apabila orang-orang yang menghadap  berbicara dengan bahasa yang tidak jelas, sehingga notaris tidak mengerti apa yang sebenarnya dikehendaki oleh mereka.
Dengan demikian, jika memang notaris ingin menolak untuk memberikan jasanya kepada pihak yang membutuhkannya, maka penolakan tersebut harus merupakan penolakan dalam arti hukum, dalam artian ada alasan atau argumentasi hukum yang jelas dan tegas sehingga pihak yang bersangkutan dapat memahaminya.
Khusus untuk notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf I dan k UUJN, di samping dapat dijatuhi sanksi yang terdapat di dalam Pasal 85 UUJN, juga dapat dikenakan sanksi berupa akta yang dibuat di hadapan notaris hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum (Pasal 84 UUJN). Maka apabila kemudian merugikan para pihak yang bersangkutan, maka pihak tersebut dapat menuntut biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Sedangkan untuk pasal 16 ayat (1) huruf l dan m UUJN, meskipun termasuk dalam kewajiban notaris, tapi jika notaris tidak melakukannya maka tidak akan dikenakan sanksi apapun.
Menurut ketentuan Pasal 16 ayat (7) UUJN, pembacaan akta tidak wajib dilakukan jika dikehendaki oleh penghadap agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan/atau memahami isi akta tersebut, dengan ketentuan hal tersebut dicantumkan pada akhir akta. Sebaliknya, jika penghadap tidak berkehendak seperti itu, maka notaris wajib untuk membacakannya, yang kemudian ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 ayat (1) UUJN (Habib Adjie, 2008 : 83) dan apabila pasal 44 UUJN ini dilanggar oleh notaris, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tersebut dalam pasal 84 UUJN.
Ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf  m UUJN jika tidak dilaksanakan oleh notaris dalam arti notaris tidak mau menerima magang, maka kepada notaris yang bersangkutan tidak dikenai sanksi apapun. Namun demikian meskipun tanpa sanksi, perlu diingat oleh semua notaris bahwa sebelum menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris, yang bersangkutan pasti pernah melakukan magang sehingga alangkah baiknya jika notaris yang bersangkutan mau menerima magang sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelangsungan dunia notaris di Indonesia.
Selain kewajiban untuk melakukan hal-hal yang telah diatur dalam UU, notaris masih memiliki suatu kewajiban lain. Hal ini berhubungan dengan sumpah/janji notaris yang berisi bahwa notaris akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan notaris. Secara umum, notaris wajib merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut. Dengan demikian, hanya undang-undang saja yang dapat memerintahkan notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan/pernyataan yang diketahui oleh notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang dimaksud.
Hal ini dikenal dengan “kewajiban ingkar” notaris (Habib Adjie, 2008 : 89). Instrumen untuk ingkar bagi notaris ditegaskan sebagai salah satu kewajiban notaris yang disebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, sehingga kewajiban ingkar untuk notaris melekat pada tugas jabatan notaris. Kewajiban ingkar ini mutlak harus dilakukan dan dijalankan oleh notaris, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut. Kewajiban untuk ingkar ini dapat dilakukan dengan batasan sepanjang notaris diperiksa oleh instansi mana saja yang berupaya untuk meminta pernyataan atau keterangan dari notaris yang berkaitan dengan akta yang telah atau pernah dibuat oleh atau di hadapan notaris yang  bersangkutan.
Dalam praktiknya, jika ternyata notaris sebagai saksi atau tersangka, tergugat, ataupun dalam pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris membuka rahasia dan memberikan keterangan/ pernyataan yang seharusnya wajib dirahasiakan, sedangkan undang-undang tidak memerintahkannya, maka atas pengaduan pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut notaris yang bersangkutan. Dalam hal ini, dapat dikenakan Pasal 322 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu membongkar rahasia, yang padahal sebenarnya notaris wajib menyimpannya. Bahkan sehubungan dengan perkara perdata, yaitu apabila notaris berada dalam kedudukannya sebagai saksi, maka notaris dapat meminta untuk dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian, karena jabatannya menurut undang-undang diwajibkan untuk merahasiakannya (Habib Adjie, 2008 : 90).
LARANGAN NOTARIS
Larangan notaris merupakan suatu tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh notaris. Jika larangan ini dilanggar oleh notaris, maka kepada notaris yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 85 UUJN.
Dalam hal ini, ada suatu tindakan yang perlu ditegaskan mengenai substansi  Pasal 17 huruf b, yaitu meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bahwa notaris mempunyai wilayah jabatan satu provinsi (Pasal 18 ayat [2] UUJN) dan mempunyai tempat kedudukan pada satu kota atau kabupaten pada propinsi tersebut (Pasal 18 ayat [1] UUJN). Yang sebenarnya dilarang adalah meninggalkan wilayah jabatannya (provinsi) lebih dari tujuh hari kerja (Habib Adjie, 2008 : 91). Dengan demikian, maka dapat ditafsirkan bahwa notaris tidak dilarang untuk meninggalkan wilayah kedudukan notaris (kota/kabupaten) lebih dari tujuh hari kerja.
BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut :
  • Kewenangan notaris tersebut dalam Pasal 15 dari ayat (1) sampai dengan ayat (3) UUJN, dapat dibagi menjadi :
a. Kewenangan Umum Notaris.
b. Kewenangan Khusus Notaris.
c. Kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian.
  • Selain tiga kewenangan di atas, notaris juga dapat memiliki wewenang di bidang pertanahan  dengan catatan sepanjang bukan wewenang yang telah ada pada PPAT.
  • Jika seorang notaris ingin menolak untuk memberikan jasanya kepada pihak yang membutuhkannya, maka penolakan tersebut harus merupakan penolakan dalam arti hukum, dalam artian ada alasan atau argumentasi hukum yang jelas dan tegas sehingga pihak yang bersangkutan dapat memahaminya.
  • Notaris tidak dilarang untuk meninggalkan wilayah kedudukan notaris (kota/kabupaten) lebih dari tujuh hari kerja. Yang tidak dibolehkan adalah apabila notaris meninggalkan wilayah jabatannya (provinsi) lebih dari tujuh hari kerja.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur Anshori. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. UII Press. Yogyakarta. 2009.
Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Rafika Aditama. Bandung. 2008.
www.hukumonline.com
www.kuliah-notariat.blogspot.com
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Catatan Perubahan UU Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004

Catatan Perubahan UU Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004



Peraturan Menteri Sangat Mendesak




Oleh Syafran Sofyan

Notaris dan Dosen,di berbagai MKn, Lemhannas, serta Lembaga Pemerintah


Pasal 1 angka 1
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
Catatan: Kewenangan notaris tidak hanya diatur di dalam UUJN, tapi juga UU yang lainnya; hal ini lebih luas dari pengertian sebelumnya; namun demiakian kalau mau lebih luas…..tapi juga Peraturan Perundang-undang lainnya (lihat UU No.12 th 2011 ttg Pembentukan peraturan Per.UU-an).


Pasal 1 angka 6 jo Pasal 66 dan Pasal 66 A


Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Catatan: tentunya di dalam masukan Permenkumham nantinya, agar benar-benar diatur fungsi, peran masing-masing Majelis Pengawas (MPD,MPW,MPP), bagaimana agar peran Majelis Pengawas lebih maksimal, khususnya MPD, yang merupakan pengawas dan pembina Notaris di daerah, khususnya di dalam memberikan sanksi bagi notaris. Juga harus ada perbedaan yang jelas, mengenai peran dan fungsinya dengan Majelis Kehormatan, agar tidak tumpang tindih kewenangan di lapangan. Khusus anggota Majelis Pengawas dan Kehormatan yang di luar profesi Notaris, agar benar-benar dilihat kapabilitas, kapasitas, dan kemampuan di bidang kenotariatan, dan tentunya yang duduk dan menjadi anggota Majelis tersebut, orang-orang yang berintegritas, jujur, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tersangkut masalah hukum.

Pasal 3: Syarat untuk diangkat menjadi Notaris
Huruf e: berijazah Sarjana Hukum dan lulus strata 2 kenotariatan.
Catatan: Bagaimana dengan lulusan Sp.1 Notariat? Saya lihat, draft di pendaftaran online ditulis juga MkN/Sp1 Notariat, tentunya hal ini melanggar UUJN.
Huruf f; telah menjalani magang/sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 2 tahun berturut-turut dari lulus Strata dua kenotariatan.
Catatan: magang/bekerja selama minimal 24 bulan berturut-turut, artinya tidak boleh putus/berhenti. Agar lebih efektif, hendaknya diberi materi/kurikulum yang jelas, selama magang, tidak hanya pengetahuan mengenai akta notaris, tapi juga administrasi kantor yang baik, dan perlindungan profesi, serta bagaimana menjadi notaris yang baik dan bermartabat.
 

Ps 9 ayat 1 huruf e


Notaris diberhentikan sementara yang sedang menjalani masa penahanan.
Dalam ayat 2: sebelum diberhentikan sementara, notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas, secara berjenjang.

Catatan: saya kira hal ini sangat baik, untuk mengangkat, harkat, martabat, jabatan notaris, jadi kalau ada notaris yang ditahan, agar tidak boleh menjalankan jabatan profesinya. Namun menurut saya, khusus buat Penahanan ini, tidak perlu melakukan pembelaan secara berjenjang dihadapan Majelis Pengawas, karena sudah ada putusan dari pihak penegak hokum. Dalam hal ini Menteri segera memberhentikan sementara yang bersangkutan, berdasarkan putusan penahanan dari penegak hukum, selama proses peradilan/di dalam tahanan. Nanti apabila notaris yang bersangkutan bebas/ tidak bersalah, maka pemberhentian sementara tersebut langsung dicabut.
 
Pasal 15: kaitan dengan kewenangan Notaris

Catatan: karena kewenangan Notaris sangat luas sekali, misalnya dapat membuat akta yang berkaitan dengan Pertanahan, dan Risalah lelang, dan yang lainnya diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebaiknya di dalam menyusun Peraturan Menteri/ Kepala BPN yang terkait dengan Akta Notaris, agar memperhatikan perintah UUJN ini. Sebab ada asas di dalam pembentukan UU (UU No.12 th 2011) yang harus dapat dilaksanakan, dan semua Peraturan dibawah UU (UUJN), atau yang diatur oleh UU yang sebelumnya, haruslah tunduk pada UUJN ini. Apalagi Negara kita adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD’45).

Pasal 16 1c
Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari para penghadap pada minuta akta; di dalam penjelasan dinyatakan cukup jelas

Catatan: Pengertian Sidik jari (bahasa Inggris: fingerprint) adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil, dicapkan dengan tinta, maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh kulit telapak tangan atau kaki. Kulit telapak adalah kulit pada bagian telapak tangan mulai dari pangkal pergelangan sampai kesemua ujung jari, dan kulit bagian dari telapak kaki mulai dari tumit sampai ke ujung jari yang mana pada daerah tersebut terdapat garis halus menonjol yang keluar satu sama lain yang dipisahkan oleh celah atau alur yang membentuk struktur tertentu. Fungsinya adalah untuk memberi gaya gesek lebih besar agar jari dapat memegang benda-benda lebih erat. Sidik jari manusia digunakan untuk keperluan identifikasi karena tidak ada dua manusia yang memiliki sidik jari persis sama. Hal ini mulai dilakukan pada akhir abad ke-19. Seiring perkembangan jaman pada abad ke 20 ini, Sidik jari sudah dikembangkan ke arah security system yang berfungsi sebagai data keamanan. Sebagai contoh mesin absensi sidik jari dan akses kontrol pintu.
Sidik jari kaki bayi juga diambil di rumah sakit untuk identifikasi bayi. Ini bertujuan untuk mencegah tertukarnya bayi yang sering terjadi di rumah sakit.
Untuk kepastian hukum, agar sebelum Perubahan UUJN ini diberlakukan, sudah dibuat Peraturan (Permenkumham) yang mengatur tentang ini. Untuk bahan acuan penggunaan sidik jari, sudah ada aturannya, khususnya kepada para pihak yang tidak bisa membaca dan menulis sehingga mereka membubuhkan cap jempol/ibu jari sebagai pengganti tanda tangannya; (bukannya 10 jari tangan dan kaki). Selain itu, suatu keadaan sakit (lumpuh) juga dapat mempengaruhi seseorang untuk mengganti tanda tangan dengan cap jempol/ibu jari. Dasar hukum cap jempol/ibu jari ditemukan di dalam Engelbrecht 1960 hlm.1753, yakni ordonansi stbl.1867-29 yang berjudul: Bepalingen nopens de bewjskrscht van onderhandse geschriftenvan indonesiers of met hen gelijkgestelde personen, Atau dalam bahasa Indonesia: Ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan sebagai bukti dari surat-surat dibawah tangan yang dibuat oleh golongan hukum pribumi atau orang-orang yang disamakan dengan mereka. Di dalam Pasal 1 ditentukan, bahwa cap jempol disamakan dengan tanda tangan hanya apabila cap jempol itu di-waarmerk (yang bertanggal) oleh seorang Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ordonansi dalam keterangannya harus dinyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan cap jempol atau orang itu diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu dijelaskan (voorhouden) kepada itu, setelah itu orangnya membubuhkan cap jempolnya di hadapan notaris.

Akta Otentik menjadi Akta di bawah tangan


Berhati-hatilah untuk memutuskan akta Notaris menjadi akta di bawah tangan, walaupun diatur di dalam Perubahan UUJN ini. Untuk masukan di dalam membuat peraturan pelaksana/Permenkumham tentang itu, agar dapat dibuat dengan jelas, dan tentunya yang menyatakan hal tersebut, adalah berdasar Putusan pengadilan yang inkrach, misalnya dalam kaitan tidak adanya kewenangan notaris di dalam membuat akta, karena sedang cuti, dilarang oleh UUJN dan lain-lain.

Peraturan Menteri (Permenkumham)


Banyak di dalam pasal dalam Perubahan UUJN ini, khususnya yang dalam kaitan memberikan penjatuhan sanksi diatur di dalam Peraturan Menteri, maka untuk kepastian Hukum, agar Menteri (khususnya Menkumham), segera membuat aturan tersebut, secepatnya. Bahkan ada peraturan dan Badan (Majelis kehormatan), Sidik jari, yang sangat mendesak untuk segera dibentuk, berikut dengan Peraturan pelaksananya, sebelum Perubahan UUJN ini diundangkan. Hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum, dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya, misalnya mengenai Majelis Kehormatan; bagaimana persetujuan Majelis Kehormatan untuk penegak hukum yang akan mengambil foto kopi minuta, serta memanggil notaris untuk diminta keterangannya, dan lainnya, bagaimana hal tersebut juga dapat dilaksanakan oleh semua penyidik, penuntut umum, atau hakim di lapangan.

Ketentuan Pidana


Di dalam UUJN Nomor 30 Tahun 2004 dan Perubahannya, tidak ada aturan mengenai ketentuan pidana. Padahal di dalam pasal 15 UU Nomor12 tahun 2011, untuk UU dan Perda dapat dimuat ketentuan pidana, agar dapat diatur/ketentuan apa saja yang membuat notaris bisa dipidana. Sayang hal ini tidak diatur. Akibatnya penegak hukum bisa seenaknya-enaknya sendiri menjerat nataris dalam ranah pidana. Untuk perlu pengaturan yang jelas dan tegas di dalam Permenkumham, dan MOU dengan Kapolri/Penegak hukum yang lainnya, khususnya di dalam menentukan seorang notaris terdapat dugaan tindak pidana, dan atau tersangka.

Masa Transisi


Di dalam Perubahan UUJN No.30 th 2004 ini, tidak ada masa transisi. Jadi sejak RUUJN ini diundangkan, maka semua pasal dan Penjelasannya berlaku dan mengikat umum. Untuk itulah dalam kesempatan ini, saya menghimbau kepada pemerintah, khususnya Kemenkumham, agar Peraturan Menteri perlu segera membuat peraturan pelaksanaannya. Bahkan dalam hal ini ada peraturan pelaksanaan yang sifatnya sangat segera misalnya dalam kaitan dengan Pasal 16 huruf 1c, Pasal 66 ayat 1.
 
 

 

Kamis, 25 September 2014

MANFAAT PERJANJIAN PRANIKAH

Perjanjian pranikah memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
1. Melindungi kekayaan Anda, perjanjian pranikah dapat memastikan saat pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan uang Anda. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama )
2. Melindungi kepentingan Anda misalnya apabila pasangan Anda melakukan poligami akan ada pengaturan untuk menjamin kehidupan semua isterinya dan harta bersama masing-masing perkawinan terpisah. Dengan perjanjian ini dapat memastikan harta bersama Anda akan terlindungi tidak tercampur dengan perkawinan. Perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.
3. Membebaskan Anda dari kewajiban ikut membayar utang pasangan Anda. Harta bersama tidak hanya mencakup pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawina, setelah bahkan selama perkawinan, bila pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi, Anda ikut berkewajiban melunasinya. Kemudian apabila Anda menikahi pasangan dengan beban utang yang signifikan, dan tidak mau bertanggung jawab atas hutangnya, maka perjanjian ini dapat membantu memastikan bahwa hal ini tidak terjadi. Dengan adanya perjanjian ini maka berlakulah prinsip »uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang saya”.
4. Menjamin kepentingan usaha.  Apabila memiliki usaha bisnis yang dijalankan (baik badan usaha maupun badan hukum), pasangan berhak menikmati keuntungan bahkan dari usaha bisnis yang dapat dianggap sebagai harta bersama perkawinan yang bila terjadi perceraian (Baca: Fanatisme Pendukung Capres Bisa Picu Perceraian) kekayaan atas usaha bisninya harus dibagi. Termasuk soal keuntungan harta atau bertambahnya harta kekayaan berdua yang timbul dari hasil harta kekayaannya masng-masing. Dengan perjanjian ini akan fleksibel mengatur bila terjadi perceraian atau pernikahan berakhir, pasangan bisa melanjutkan berbisnis atau bermitra dan sebaliknya sesuai kesepakatan yang dibuat.
5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Dalam pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menyatakan, harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pada perjanjian pranikah dapat memastikan tidak akan hadiah atau warisan berpindah dan menjamin harta perolehan dari warisan atau hadiah keluarga tetap dalam kekuasaan Anda.
6. Menjamin kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus atau berakhir.  Sangat bermanfata bagi perempuan yang tidak bekerja, dan saat vonis pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan seorang ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan keputusan hakim, dalam perjanjian pranikah bisa membicarakan soal ini dengan baik. Misalnya, tinggal pengajuan perjanjian pranikah dan meminta ke hakim untuk memerintahkan suami demi menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.