Rumah Susun Ambruk, Hak Kepemilikan Otomatis Hapus
Rumah susun
Rumah Susun
Ambruk, Hak Kepemilikan Otomatis Hapus
Doktor (Candidat) M.J. WIDIJATMOKO, SH, SpN
Notaris / PPAT Jakarta Timur
Pendahuluan
Pengaturan tentang rumah susun di Indonesia pertama kali diatur dalam UU
16/1985 tentang rumah susun (LNRI 1985-75, Tamb no. 3318) yang kemudian dalam
perkembangan dengan diundangkannya UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan
pemukiman (LNRI 2011-7, Tamb no. 5188) dan perkembangan hukum, kebutuhan setiap
orang dan partisipasi masyarakat serta tanggung jawab dan kewajiban negara
dalam penyelenggaraan rumah susun dianggap UU 16/1985 tersebut tidak sesuai
lagi, maka kemudian DPR RI membuat dan mengesahkan UU 20/2011 tentang Rumah
Susun (UU RUSUN) (LNRI 2011-108, Tamb no. 5252).
UUD 1945 pasal 28 h ayat 1 menetapan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Oleh karena itu negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak
akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau.
Ketersediaan tanah untuk membangun rumah tinggal bagi masyarakat saat ini
sangat terbatas dan manusia tidak dapat menciptakan tanah-tanah baru untuk
membangun rumah tinggal, karena ketersediaan tanah tersebut mutlak ciptaan
Tuhan YME. Sehingga untuk pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut salah satunya
dapat dilakukan melalui pembangunan rumah susun sebagai bagian dari pembangunan
perumahan mengingat keterbatasan lahan/tanah di perkotaan dengan harapan akan
menjadi faktor pendorong pembangunan di perkotaan dan sekaligus menjadi solusi
peningkatan kualitas pemukiman.
UU 20/2011 (UU RUSUN) merupakan dasar hukum yang tegas dalam penyelenggaraan
rumah susun dengan berdasarkan asas kesejahteraan, keadilan dan pemerataan,
kenasionalan, keterjangkauan dan kemudahan, keefisienan dan manfaat,
kemandirian dan kebersamaan, kemitraan, keserasian dan keseimbangan,
keterpaduaan, kesehatan, kelestarian dan berkelanjutan, keselamatan, kenyamanan
dan kemudahan serta keamanan, ketertiban dan keteraturan. UU RUSUN memberi
kewenangan yang luas kepada pemerintah di bidang penyelenggaraan RUSUN dan
memberi kewenangan kepada PEMDA untuk melakukan penyelenggaraan RUSUN di daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Penyelenggaraan RUSUN secara koperensif dalam UU RUSUN meliputi :
a. Pembinaan
b. Perencanaan
c. Pembangunan
d. Penguasaan
e. Pemilikan dan pemanfaatan
f. Pengelolaan
g. Peningkatan kualitas
h. Pengendalian
i. Pelembagaan
j. Tugas dan wewenang
k. Hak dan kewajiban
l. Pendanaan dan sistem pembiayaan, dan
m. Peran masyarakat
hal-hal yang mendasar yang diatur dalam UU RUSUN antara lain mengenai :
a. kepastian hukum pemilikan dan kepenghuniaan atas SARUSUN (Satuan Rumah
Susun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ;
b. adanya badan yang menjamin penyediaan rumah susun umum dan rumah susun
khusus;
c. pemanfaatan barang milik negara/daerah yang berupa tanah dan pendayagunaan
tanah wakaf;
d. kewajiban pelaku pembangunan rumah susun komersil untuk menyediakan rumah
susun umum;
e. pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah
susun khusus;
f. bantuan dan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta;
g. perlindungan konsumen.
II. Rumah Susun, Satuan Rumah Susun, Sertifikat Atas Rumah Susun dan atau
Satuan Rumah Susun.
1. RUMAH SUSUN/ RUSUN
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan
yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsi, baik dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
(ps 1 angka 1)
Rumah susun terbagi atas 4 (empat) macam yaitu : (ps 15, ps 16 jo ps 1 angka 7,
8, 9 dan 10)
a. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
b. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan rumah khusus.
c. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri.
d. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk
mendapatkan keuntungan.
Pelaku Pembangunan Rumah Susun adalah setiap orang (setiap orang adalah orang
perorangan atau badan hukum. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh
Warga Negara Indonesia yang kegiatannya dibidang penyelenggaraan, perumahan dan
kawasan pemukiman) dan pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan pemukiman
pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara
merupakan tanggung jawab pemerintah, akan tetapi pembangunan rumah susun umum
dan rumah susun khusus dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha
(pengertian lembaga nirlaba dan badan usaha yang dimaksud di sini tidak
terlepas dari ps 1 angka 15 dan angka 17 yaitu harus berbentuk badan hukum),
pembangunan rumah susun komersial dapat dilaksanakan oleh setiap orang (orang
perseorangan dan badan hukum).
Pembangunan rumah susun dapat dibangun di atas tanah :
a. Hak Milik ;
b. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah negara; dan
c. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan.
Sedangkan khusus untuk pembangunan rumah susun umum dan atau rumah susun khusus
dapat dibangun dengan :
a. Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah. Hal ini dilakukan
dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan dan terhadap tanah yang akan
dipergunakan untuk pembangunan rumah susun “harus telah diterbitkan sertipikat
hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan”, dan pelaksanaan sewa atau
kerjasama pemanfaatan sewa tersebut dilakukan dengan peraturan perundangan.
b. Pendayagunaan tanah wakaf.
Hal ini dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan “sesuai dengan ikrar
wakaf”, apabila pendayagunaan tanah wakaf tersebut tidak sesuai dengan ikrar
wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukkan setelah memperoleh persetujuan
dan atau ijin tertulis Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai dengan peraturan
perundangan, dan pengubahan peruntukkan tersebut “hanya dapat dilakukan untuk
pembangunan rumah susun umum”. Pelaksanaan sewa dan kerjasama pemanfaatan tanah
wakaf harus dilakukan sesuai dengan “prinsip syariah dan ketentuan peraturan
perundangan”, untuk ini akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus di atas tanah milik
negara/daerah dan tanah wakaf harus dilakukan dengan “perjanjian sewa atau
perjanjian kerjasama pemanfaatan” yang dibuat secara tertulis di hadapan
Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan, yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. Hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b. Jangka waktu sewa tanah (selama 60 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian
tertulis);
c. Kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa
perjanjian sewa; dan
d. Jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan
fisik, administrasi dan hukum.
Perjanjian tersebut wajib didaftarkan dan dicatat pada buku tanah di kantor
pertanahan setempat dan sertifikat hak atas tanah.
(psl 17 dan ps 18 jo ps 19, ps 20 dan ps 21)
Pembangunan rumah susun mempunyai tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sebagai
berikut :
a. pemenuhan persyaratan umum;
b. penyediaan tanah;
c. persyaratan pembangunan akan diatur dengan peraturan menteri dan peraturan
daerah;
d. sertifikat laik fungsi;
e. penyediaan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam lingkungan
rumah susun; (akan diatur dengan peraturan menteri)
f. permodalan pembangunan (modal dalam negeri dan atau modal asing);
g. pemasaran dan jual beli rumah susun;
Pembangunan rumah susun dilakukan melalui :
a. perencanaan teknis,
b. pelaksanaan, dan
c. pengawasan teknis,
dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan/ (developer/pengembang) wajib memisahkan
rumah susun atas satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama, pemisahan ini memberikan kejelasan atas :
a. Batas satuan rumah susun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap
pemilik.
b. Batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak
setiap satuan rumah susun, dan
c. Batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap
satuan rumah susun.
Pemisahan tersebut wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian yang menjadi
dasar untuk menetapkan :
a. NPP (Nilai Perbandingan Proporsional = angka yang menunjukkan perbandingan
antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai satuan rumah susun yang bersangkutan
terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku
pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara
keseluruhan untuk menentukan harga jualnya),
b. SHM Sarusun (Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun = tanda bukti
kepemilikan atas satuan rumah susun diatas HM, HGB atau Hak Pakai diatas tanah
negara, HGB atau Hak Pakai diatas tanah pengelolaan), atau
c. SKBG (Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung = tanda bukti kepemilikan atas
satuan rumah susun diatas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah
wakaf dengan cara sewa)
Setiap Pelaku Pembanguan Rumah Susun wajib meminta pengesahan atas
“pemisahan/pertelaan” yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing
Satuan Rumah Susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta
uraian Nilai Perbandingan Propsional (NPP). Pertelaan merupakan batas-batas
yang jelas dari setiap Satuan Rumah Susun yang merupakan bagian tertentu dari
Rumah Susun (Bangunan Rumah Susun), termasuk bagian bersama, benda bersama dan
tanah bersama berikut NPP yang dibuat dan disusun sesuai ketentuan yang diatur
dalam peraturan yang mengatur rumah susun. Pertelaan yg dibuat Pelaku
Pembanguan Rumah Susun menjadi dasar perhitungan NPP dan merupakan salah satu
syarat untuk pengesahan “akta pemisahan rumah susun” berdasarkan pasal 2
Peraturan Ka BPN 2/1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta
Pendaftaran Pemisahan Rumah Susun. Pembuatan pertelaan rumah susun “harus” memenuhi
syarat administrasi dan memberikan gambaran yang tegas, jelas, nyata dan
benarserta batasan-batasan dalam arah vertikal dan horisontal atas Satuan Rumah
Susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Pertelaan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemenuhan syarat administrasi
pembangunan rumah susun, karena pertelaan merupakan dasar dan landasan bagi
penerbitan sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan pembuatan Akta
Pemisahan serta dengan pertelaan akan tegas, jelas, nyata dan benar
batasan-batasan pada bagian mana dari rumah susun yang menjadi bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama sebagai prasarana dan sarana umum dalam
(banguan) rumah susun yang diperuntukkan, dipergunakan dan dimanfaatkan
bersama-sama oleh pemilik dan /atau penghuni (bangunan) rumah susun, dan pada
bagian mana dari rumah susun yang menjadi milik pribadi masing-masing pemilik
Satuan Rumah Susun.
Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui :
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara;
b. konsulidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemegang hak atas tanah;
d. pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah;
e. pendayagunaan tanah wakaf;
f. pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah terlantar;
g. pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum; (baca UU 20/2011 jo
Perkaban 3/2007)
Persyaratan pembangunan rumah susun meliputi :
(ps 28 s/d ps 38)
1. persyaratan administratif; meliputi :
a. Status hak atas tanah; dan
b. Ijin mendirikan bangunan
c. Sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya yang telah mendapat ijin
dari Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta harus mendapat ijin dari
Gubernur, permohonan ijin tersebut dilampiri persyaratan sbb :
i. sertifikat hak atas tanah;
ii. surat keterangan rencana Kabupaten/Kota
iii. gambar rencana tapak;
iv. gambar rencana arsitektur, yang memuat :
(a) denah;
(b) tapak, dan
(c) potongan rumah susun yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal
dan horizontal dari satuan rumah susun;
v. gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
vi. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian yang bersama, benda
bersama dan tanah bersama;
vii. gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta perlengakapannya;
Setiap pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun harus mendapat
ijin dari Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta harus dapat ijin dari
Gubernur. Pengubahan rencana fungsi dan manfaat tersebut tidak boleh mengurangi
fungsi bagian bersama, benda bersama dan fungsi hunian, dan pengubahan tersebut
harus diberikan alasan yang jelas dan usulan pengubahan tersebut dengan
melampirkan :
i. gambar rencana tapak beserta pengubahannya;
ii. gambar rencana arsitektur beserta pengubahannya;
iii. gambar rencana struktur dan penghitungannya beserta pengubahannya;
iv. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama
dan tanah bersama beserta pengubahannya;
v. gambar rencana utilitas umum dan instalasi serta perlengkapannya beserta
pengubahannya.
Khusus untuk pengubahan fungsi dan pemanfaatan rumah susun yang mengakibatkan
pengubahan NPP (Nilai Perbandingan Proporsional = angka yang menunjukkan
perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai satuan rumah susun
yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada
waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya
secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya). Pedoman permohonan ijin
rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya akan diatur dalam peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan pemukiman dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
d. Apabila rumah susun dibangun di atas rumah sewa atau kerjasama pemanfaatan
harus dilampirkan perjanjian tertulis tentang hal tersebut.
2. Persyaratan teknis pembangunan rumah susun, terdiri atas :
a. Tata bangunan yang meliputi persyaratan peruntukkan lokasi serta intensitas
dan arsitektur bangunan;
b. Kehandalan bangunan yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan;
3. Persyaratan ekologis yang mencakup :
a. Keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan;
b. Apabila pembangunan rumah susun menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan maka harus dilengkapi persyaratan analisis dampak lingkungan sesuai
dengan peraturan perundangan.
2. SATUAN RUMAH SUSUN/ SARUSUN
Satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan
secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana
penghubung kejalan umum.
Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran terhadap satuan rumah susun
sebelum pembangunan rumah susun (ps 42), hal ini dapat dilakukan
sekurang-kurangnya telah memiliki :
a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan rumah susun;
d. perijinan pembangunan rumah susun, dan
e. jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
Apabila hal ini dilakukan maka segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku
pembangunan dan atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual
beli/PPJB yang dibuat dihadapan Notaris sebagai perjanjian bagi para pihak.
PPJB tersebut dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas :
a. status kepemilikan tanah;
b. kepemilikan IMB;
c. ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. keterbangunan paling sedikit 20%, dan
e. hal-hal yang diperjanjikan.
Jual beli atas satuan rumah susun hanya dapat dilakukan sesudah pembangunan
rumah susun selesai yaitu apabila telah diterbitkan :
a. Sertipikat laik fungsi; dan
b. SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
dan dilakukan melalui Akta Jual Beli/AJB di hadapan PPAT yang berada didalam
Daerah Kerja PPAT di mana lokasi Sarusun tersebut berada.
Penguasaan atas satuan rumah susun dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut
: (ps 45)
a. pada rumah susun umum, dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa;
b. pada rumah susun khusus, dilakukan dengan cara pinjam pakai atau sewa; (akan
diatur dengan peraturan pemerintah);
c. pada rumah susun negara, dilakukan dengan cara pinjam pakai, sewa, atau sewa
beli; (dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan);
d. pada rumah susun komersial dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
Penguasaan satuan rumah susun dengan sewa yang dimaksud dalam huruf a dan huruf
d tersebut diatas dilakukan dengan “perjanjian tertulis”, yang dibuat dihadapan
pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan, dan perjanjian tersebut
harus didaftarkan kepada PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun = badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Sarusun.
Pemilik = setiap orang yang memiliki Sarusun. Penghuni = orang yang menempati
Sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik. Pengelola = suatu badan
hukum yang bertugas untuk mengelola rumah susun) .
3. Sertifikat Atas Rumah Susun dan Satuan Rumah Susun
Tanda bukti kepemilikan atas rumah susun atau satuan rumah susun ada 2 (dua)
macam, yaitu :
a. SHM Sarusun (Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun = tanda bukti
kepemilikan atas satuan rumah susun diatas HM, HGB atau Hak Pakai diatas tanah
negara, HGB atau Hak Pakai di atas tanah pengelolaan) yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat bagi setiap orang yang memenuhi
syarat sebagai pemegang hak atas tanah. SHM Sarusun merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan, yang terdiri atas :
i. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama.
ii. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang
menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki.
iii. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama
dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani HAK TANGGUNGAN
melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat di hadapan PPAT.
b. SKBG (Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung = tanda bukti kepemilikan atas
satuan rumah susun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah
wakaf dengan cara sewa). SKBG merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
yang terdiri atas :
i. salinan buku gedung bangunan.
ii. salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
iii. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang
menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki.
iv. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, dan benda
bersama yang bersangkutan.
SKBG Sarusun diterbitkan oleh instansi tehnis Kabupaten/Kota yang bertugas dan
bertanggung jawab dibidang bangunan gedung.
SKBG Sarusun dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani “FIDUSIA” sesuai
peraturan perundangan dan harus “didaftarkan ke Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SHM Sarusun dan SKBG Sarusun serta tata cara
penerbitannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan untuk penerbitan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun baru dapat dilakukan
setelah terhadap tanah dimana di atasnya didirikan bangunan rumah susun telah
diberikan dan diterbitkan hak atas tanah yang sesuai dengan pemilik yang diatur
dalam peraturan perundangan, yaitu :
a. apabila dimiliki orang perorangan, WNI dapat diberikan Hak Milik, Hak Guna
Bangunan atau Hak Pakai;
b. apabila dimiliki oleh badan hukum komersial, atau badan hukum sosial dapat
diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
c. apabila dimiliki oleh badan-badan hukum yang ditetapkan dalam PP 38/63
tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah
yaitu :
i. Bank-bank yang didirikan oleh negara,
ii. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi yang didirikan berdasarkan UU 79/58 (LN
1958-139),
iii. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria
(sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional), setelah mendengar Menteri Agama,
iv. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh oleh Menteri Pertanian/Agraria
(sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional), setelah mendengar Menteri
Kesejahteraan Sosial (Menteri Sosial),
dapat diberikan Hak Milik.
e. apabila dimiliki atau dikuasai oleh negara/pemerintah, dapat diberikan Hak
Pakai atau Hak Pengelolaan.
f. Apabila dimiliki oleh BUMN atau BUMD, dapat diberikan Hak Guna Bangunan, Hak
Pakai atau Hak Pengelolaan.
Hak Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun merupakan Hak Milik atas satuan rumah
susun yang bersifat perseorangan, yang terpisah dengan hak bersama atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang akan dihitung berdasarkan Nilai
Perbandingan Proporsional (NPP).
Masa berlakunya Hak Milik Satuan Rumah Susun adalah sama dengan masa berlakunya
hak atas tanah (HGB, Hak Pakai) dimana diatas tanah tersebut dibangun gedung
bangunan rumah susun. Sehingga apabila masa berlaku hak atas tanah yang
diatasnya berdiri gedung bangunan rumah susun berakhir maka dengan sendirinya
masa berlakunya Hak Milik Satuan Rumah Susun turut berakhir.
III. Pengelola Rumah Susun Dan Perhimpunan Pemilik Dan Penguhuni Satuan Rumah
Susun (PPPSRS)
Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan dan
perawatan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pengelolaan rumah
susun tersebut harus dilaksanakan oleh “pengelola yang berbadan hukum”, kecuali
rumah susun umum sewa, rumah susun khusus dan rumah susun negara.
Badan hukum yang mengelola rumah susun disebut “perhimpunan pemilik dan
penghuni satuan rumah susun” yang harus didaftar dan mendapat ijin usaha dari
Bupati/Walikota, khusus untuk Jakarta dari Gubernur. PPPSRS tersebut wajib
terbentuk dan dibentuk oleh Pelaku Pembangunan (developer) yang membangun rumah
susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi yaitu sebelum
terbentuknya PPPSRS, yaitu paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama
kali satuan rumah susun kepada pemilik dan Pelaku Pembangunan (developer) dapat
bekerja sama dengan PPPSRS dalam mengelola rumah susun, akan tetapi sebelum
terbentuk PPPSRS tersebut maka pengelolaan rumah susun dilakukan oleh Pelaku
Pembangunan (developer).
Pemilik satuan rumah susun wajib membentuk PPPSRS dan pembentukan PPPSRS
pertama kali dapat diprakarsai oleh Pelaku Pembangunan (developer). Anggota
PPPSRS adalah pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik satuan
rumah susun. Status badan hukum PPPSRS adalah berdasarkan UU 20/2011.
Setelah PPPSRS terbentuk, Pelaku Pembangunan (developer) wajib segera
menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada
PPPSRS yang mempunyai kewajiban mengurus kepentingan pemilik dan penghuni yang
berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah
bersama dan penghunian. PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk pengelola. Tata
cara mengurus kepentingan pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan
penghunian rumah susun diatur dalam Anggaran Dasar dan PPPRS (contoh AD PPPRS
terlampir).
IV. Sekilas Problematika Yang Akan Terjadi Pada Rumah Susun
Pemilikan Satuan Rumah Susun adalah bersifat perorangan dan terpisah dengan hak
bersama atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang dihitung
berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Dengan kepemilikan bersama
atas tanah bersama sebagaimana diatur dalam UU 20/2011 di kemudian hari akan
timbul masalah apabila dalam masa berlakunya sertipikat Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun terhadap bangunan gedung rumah susun mengalami bencana yang
mengakibatkan bangunan rumah susun tersebut roboh atau hancur atau terbakar
ludes dan tidak dapat dihuni oleh pemilik atau dihuni penghuni satuan rumah
susun. Kemudian timbul pertanyaan :
1. Siapakah yang mempunyai kewajiban untuk membangun kembali gedung bangunan
rumah susun yang roboh atau hancur atau terbakar ludes dalam masa masih
berlakunya jangka waktu Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ?;
2. Apakah robohnya gedung bangunan rumah susun menyebabkan masa berlakunya Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun berakhir ?;
3. Bagaimana dengan hak-hak lain yang melekat (Hak Tanggungan, Hak Sewa, Hak
Menghuni, Hak Pinjam Pakai Menghuni, dll) pada Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun tersebut, apakah hapus atau berakhir ?;
Pelaku pembangunan (developer) dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
penyerahan/serah terima satuan rumah susun pertama kali satuan rumah susun
kepada pemilik berkewajiban membentuk PPPSRS yang merupakan badan hukum yang
akan melakukan pengelolaan terhadap rumah susun, dan anggota PPPSRS tersebut
adalah pemilik dan penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik satuan rumah
susun. Satuan rumah susun dimiliki oleh pemilik, dalam hal rumah susun tersebut
adalah rumah susun komersial dan rumah susun umum, akan tetapi dalam hal bentuk
satuan rumah susun tersebut adalah rumah susun khusus dan rumah susun negara
pemilik satuan rumah susun adalah pemilik rumah susun. Kewajiban pembentukan
PPPSRS tersebut ada pada Pelaku Pembangunan (developer) yang membangun rumah
susun pada bentuk bangunan rumah susun umum dan rumah susun komersial,
sedangkan pada rumah susun khusus dan rumah susun negara tidak
diperlukan/diwajibkan.
PPPSRS berkewajiban “mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang
berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah
bersama dan penghunian” (ps 75 UU 20/2011). Dengan demikian PPPSRS bukan
pemilik bangunan rumah susun, berarti pemilik bangunan rumah susun dan tanah
dimana berdiri bangunan gedung rumah susun, pada rumah susun komersial dan
rumah susun umum adalah “para pemilik satuan rumah susun” setelah dilakukan
jual beli dan serah terima satuan rumah susun oleh Pelaku Pembangunan
(developer) kepada pemilik satuan rumah susun. Oleh karena itu apabila terjadi
bencana alam atau kejadian lain yang menyebabkan rumah susun tersebut roboh
atau tidak layak dihuni akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari para
pemilik satuan rumah susun secara bersama-sama.
Menurut penulis sebenarnya di dalam pengaturan hal rumah susun dan satuan rumah
susun tidaklah tepat dikatagorikan Hak Milik Satuan Rumah Susun adalah hak atas
tanah. Hak Milik Satuan Rumah Susun lebih tepat apabila dikatagorikan sebagai
hak pemilikan atas bangunan rumah susun yang melekat menjadi satu bersama
dengan benda bersama dan bagian bersama serta penghunian bersama, karena
kepemilikan atas satuan rumah susun adalah pada bagian tertentu dari bangunan
rumah susun. Sedangkan terhadap bidang tanah dimana berdiri gedung bangunan rumah
susun tidaklah perlu dijadikan tanah bersama yang dimiliki oleh para pemilik
satuan rumah susun. Hal ini telah dilakukan di negara-negara lain seperti
Singapura, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan lainnya.
Dengan demikian sebenarnya kepemilikan, pengelolaan dan penguasaan tanah dalan
pembangunan rumah susun tidaklah perlu oleh negara diberikan kepada para
pemilik satuan rumah susun secara bersama-sama.
Dalam hal karena masa berlakunya (jangka waktu) Hak Milik Satuan Rumah Susun
adalah sama dengan masa berlaku/jangka waktu hak atas tanah dimana berdiri
gedung bangunan rumah susun, maka apabila masa berlaku (jangka waktu) hak atas
tanah dimana gedung bangunan berdiri telah berakhir dengan sendirinya akan
turut berakhir. Oleh karena itu apabila masa berlaku (jangka waktu) hak milik
satuan rumah susun berakhir dengan sendirinya pula seluruh hak-hak yang melekat
atau tertumpang atau menumpangi diatas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan
turut pula berakhir dan hapus.
Dalam hal gedung bangunan rumah susun tersebut roboh atau ambruk maka akibat
hukumnya adalah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan hilang atau hapus,
karena obyek dari Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut hilang karena
roboh. Hal ini akan membawa akibat seluruh hak-hak yang melekat atau tertumpang
atau menumpangi diatas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan turut pula
berakhir dan hapus.
Oleh karena itu seorang Notaris dan PPAT dalam membuat akta yang berkaitan
dengan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan rumah susun dan satuan rumah
susun hendaknya paham dan mengerti betul tentang ketentuan peraturan
perundang-undangan, karakteristik rumah susun dan satuan rumah susun,
pengetahuan rumah susun dan satuan rumah susun. Dalam hal ini juga termasuk
mengerti soal akibat-akibat hukum yang akan timbul dari rumah susun dan satuan
rumah susun itu sendiri sehingga dalam membuat ketentuan-ketentuan yang akan
dituangkan dan tertuang dalam akta dapat memberikan perlindungan hukum terhadap
para pihak dan pihak ketiga yang terkait dalam akta tersebut. Ketelitian,
wawasan pengetahuan dan kemampuan seorang Notaris dan PPAT sangat diperlukan
dan wajib dimiliki sehingga dalam memberikan pelayanan pembuatan akta otentik
yang berkaitan dengan rumah susun dan satuan rumah susun dapat memberikan
perlindungan hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi para pihak
dan pihak ketiga yang terkait dengan akta otentik yang dibuat di hadapan
Notaris dan PPAT.
Makalah ini disampaikan pada Seminar Kebijakan Pemerintah Bidang Pertanahan,
Profesi PPAT, dan Regulasi Rumah Susun, yang diselenggarakan IPPAT Kota
Surakarta, di Sunan Hotel, Solo, 20 Desember 2012.
Terimakasih kepada para panitia penyelenggara :
Sunarto, S.H., Sp. N. (Ketua IPPAT Solo Raya), Wahyu Nugroho, S.H., Sp. N. dan
Ikhsan Prajawan Fadli, S.H., S.H.I., M. Kn.