Perjanjian pranikah memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
1.
Melindungi kekayaan Anda, perjanjian pranikah dapat memastikan saat
pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan uang Anda. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama )
2.
Melindungi kepentingan Anda misalnya apabila pasangan Anda melakukan
poligami akan ada pengaturan untuk menjamin kehidupan semua isterinya
dan harta bersama masing-masing perkawinan terpisah. Dengan perjanjian
ini dapat memastikan harta bersama Anda akan terlindungi tidak tercampur
dengan perkawinan. Perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta
peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga
bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang
dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli
waris.
3. Membebaskan Anda dari kewajiban ikut
membayar utang pasangan Anda. Harta bersama tidak hanya mencakup
pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun
yang akan ada. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal
121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh
masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawina, setelah bahkan
selama perkawinan, bila pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi,
Anda ikut berkewajiban melunasinya. Kemudian apabila Anda menikahi
pasangan dengan beban utang yang signifikan, dan tidak mau bertanggung
jawab atas hutangnya, maka perjanjian ini dapat membantu memastikan
bahwa hal ini tidak terjadi. Dengan adanya perjanjian ini maka
berlakulah prinsip »uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang
saya”.
4. Menjamin kepentingan usaha. Apabila memiliki
usaha bisnis yang dijalankan (baik badan usaha maupun badan hukum),
pasangan berhak menikmati keuntungan bahkan dari usaha bisnis yang dapat
dianggap sebagai harta bersama perkawinan yang bila terjadi perceraian
(Baca: Fanatisme Pendukung Capres Bisa Picu Perceraian)
kekayaan atas usaha bisninya harus dibagi. Termasuk soal keuntungan
harta atau bertambahnya harta kekayaan berdua yang timbul dari hasil
harta kekayaannya masng-masing. Dengan perjanjian ini akan fleksibel
mengatur bila terjadi perceraian atau pernikahan berakhir, pasangan bisa
melanjutkan berbisnis atau bermitra dan sebaliknya sesuai kesepakatan
yang dibuat.
5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan
keluarga. Dalam pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974
menyatakan, harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta
benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah
di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan
lain. Pada perjanjian pranikah dapat memastikan tidak akan hadiah atau
warisan berpindah dan menjamin harta perolehan dari warisan atau hadiah
keluarga tetap dalam kekuasaan Anda.
6. Menjamin
kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus atau berakhir. Sangat
bermanfata bagi perempuan yang tidak bekerja, dan saat vonis pengadilan
menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan seorang
ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan
jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan
keputusan hakim, dalam perjanjian pranikah bisa membicarakan soal ini
dengan baik. Misalnya, tinggal pengajuan perjanjian pranikah dan meminta
ke hakim untuk memerintahkan suami demi menjalankan kewajiban yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar