Jumat, 07 November 2014

Berikut denda atau hukuman yang diatur dalam Qanun Jinayat Di ACEH:
Untuk pelaku khamar atau minuman memabukkan, akan didenda cambuk 40-80 kali atau kurungan 40-80 bulan atau denda 400-800 gram emas murni.

Untuk pelaku maisir atau judi akan didenda 12-45 kali cambuk, penjara 12-45 bulan, atau denda 120-450 gram emas murni. Khalwat atau mesum akan didenda 10-15 kali cambuk atau penjara 10-15 bulan atau denda 100-150 gram emas murni.

Untuk pelaku perzinaan, hukuman cambuk 100 kali (ditambah 100 kali jika diulang atau berzina dengan anak-anak di bawah umur) atau penjara 12-100 bulan, atau denda 120-1.000 gram emas murni.

Hukuman untuk pelecehan seksual, yakni hukum cambuk 49-90 kali atau penjara 45-90 bulan atau denda 450-900 gram emas murni. Pelaku pemerkosaan akan dihukum cambuk 100-150 kali atau penjara 100-200 bulan atau denda 1.000-2.000 gram emas murni.

Qadzaf atau menuduh orang berzina, cambuk 80 kali ditambah 80 kali, jika diulang atau penjara 40 bulan (jika diulang) atau denda 400 gram emas murni (jika diulang).

Untuk pelaku ikhtilat atau bercumbu bagi pasangan non muhrim tanpa perkawinan akan didenda 30-45 kali cambuk atau penjara 30-45 bulan atau denda 300-450 gram emas murni.

Sementara itu, untuk kaum gay dan lesbian akan dihukum cambuk 100 kali atau denda 12-100 bulan atau membayar denda sebesar 120-1.000 gram emas murni.