Profesi
notaris sering mendapat cibiran negatif, terutama mereka yang tengah
berurusan dengan pembangunan rumah di suatu kawasan perumahan, atau
hendak membeli tanah. Notaris sering dianggap membuat urusan sertifikasi
rumah menjadi mahal dan berbelit-belit. Tak sedikit notaris dilaporkan
ke Majelis Pengawas Notaris (MPN), baik di daerah maupun Pusat.
Sekretaris
MPN Pusat Martua Batubara mengungkapkan sepanjang 2010 tercatat 12
perkara yang ditangani MPN. Dari jumlah itu, empat perkara sudah
diputus, dua perkara selesai secara damai, empat perkara lain tidak akan
diproses karena alasan daluarsa dan tidak ada banding. Dua perkara lagi
sedang ditangani.
Notaris
yang dibawa ke MPN, baik di Pusat maupun di daerah, biasanya tersangkut
dugaan pelanggaran kode etik ketika membuat akta dan pelanggaran
prilaku. Dalam beberapa kasus korupsi, terutama berkaitan dengan
pengadaan tanah, yang ditangani KPK terungkap peran oknum notaris
‘memuluskan’ kejahatan itu. Notaris membuat akta sehingga perbuatan
pelaku seolah-olah legal.
Di
Mojokerto, seorang notaris pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh
polisi karena diduga menggelapkan uang klien. Bermula dari jual beli
rumah di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Puri, Mojokerto.
Meskipun pembeli sudah menyetorkan duit puluhan juta sebagai tanda jadi,
akta jual beli tak kunjung keluar dari notaris. Notaris diduga
memaanfaatkan ketidakpahaman pelapor.
Ria
Agustian Tambunan termasuk warga yang pernah menjadi korban oknum
notaris nakal. Ia merasa ditipu oleh seorang notaris ketika membeli aset
melalui lelang. Ketika ia melapor ke MPN Daerah, sang notaris hanya
dikenai sanksi teguran lisan. Akhirnya, Ria mengajukan judicial review
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah
Konstitusi. Ria bukan satu-satunya warga yang mempersoalkan kenakalan
oknum notaris.
Namun,
seberapa buruk pun gambaran tentang notaris, tak menghalangi niat Eka
Putri Tanjung Sari untuk mengambil pendidikan magister notaris di salah
satu perguruan tinggi ternama. Bagi Eka, program magister notariat lebih
menjajikan dibanding magister hukum. Magister hukum lebih ke filsafat,
sedangkan notaris mencakup bidang yang lebih luas. “Program magister
kenotariatan itu ruang lingkupnya luas,” kata Eka.
Notaris
nakal jelas ada. Tetapi notaris yang menjadi sasaran pemerasan juga
ada. Kasus terakhir adalah pengalaman sejumlah notaris di Banjar,
Kalimantan Selatan, yang diperas oknum Badan Pertanahan Nasional
setempat. September lalu, Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Kepala BPN
Banjar, ESN, setelah mendapat pengaduan notaris Banjar. Ia diduga
memeras para notaris yang mengurus akta pertanahan.
Itulah
kehidupan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat
akta otentik dan tugas lain yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Di dunia notaris, dikenal pula istilah Pejabat
Sementara Notaris, notaris pengganti, dan notaris penggnti khusus. Tugas
utama seorang notaris berada pada ranah hukum privat, membuat akta atau
perjanjian antar anggota masyarakat, atau masyarakat dengan pemerintah.
Misalnya dalam bidang agraria, kekeluargaan, dan perkawinan.
|
Kewenangan notaris
· Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
· Membukukan surat-surat di bawah tangan;
· Membuat
salinan dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana tertulis dalam surat tersebut;
· Melakukan pengesahan kecocokan salinan dengan surat aslinya;
· Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
· Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
· Membuat risalah lelang; atau
· Melakukan kewenangan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
|
Meskipun
pekerjaan notaris masuk ranah privat, menurut MJ Widijatmoko, Ketua
Litbang Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), sebagian tugas
notaris mewakili negara atau pemerintah dalam membuat alat-alat bukti
otentik. “Karena itu, notaris dikenal sebagai pejabat umum, bukan
pejabat publik atau pejabat tata usaha negara,” kata Widijatmoko. Itu
tercermin dari lambang Garuda yang dipakai. “Meski identik dengan
pejabat negara, notaris tak digaji oleh negara,” sambungnya.
Syarat
Notaris
adalah profesi yang terbuka bagi sarjana hukum atau lulusan jenjang
strata dua kenotariatan. Latar belakang pengetahuan hukum penting karena
dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, notaris pasti selalu
berhubungan dengan masalah hukum. Akta yang dikeluarkan notaris adalah
bukti kuat dalam suatu proses perkara. Seorang kandidat notaris juga
harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, dan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain
syarat pendidikan dan ideologis, agar seseorang bisa menjadi notaris
minimal berusia 27 tahun, dan telah menjalankan magang di kantor notaris
sekurang-kurangnya 12 bulan. Tak semua orang yang memenuhi syarat itu
dapat diangkat Menteri Hukum dan HAM jadi notaris. Sebab, profesi
notaris terhalang bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),
pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang terlarang menurut
Undang-Undang. Kalau seorang notaris diangkat menjadi pejabat negara,
misalnya, ia wajib mengambil cuti.
Minimal
dua bulan sebelum Menteri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan,
seorang notaris wajib mengucapkan sumpah/janji yang pada dasarnya
mendorong notaris menjaankan tugasnya dengan amanah, jujur, saksama, dan
tidak memihak. Ia juga harus merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
Jika
seseorang diangkat menjadi notaris pada usia 27 tahun berarti ia bisa
menjalankan profesi itu selama kurang lebih 38 tahun. Sebab, berdasarkan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, notaris berhenti atau diberhentikan
dari jabatannya setelah berumur 65 tahun. Batas usia ini dapat
diperpanjang hingga usia 67 jika si notaris benar-benar sehat.
Formasi
Jumlah
notaris terus bertambah setiap tahun. Pada awal 2010 Menteri Hukum dan
HAM sudah melantik dua ribuan notaris baru yang akan ditempatkan di
seluruh Indonesia. Peluang penyebaran notaris semakin terbuka seiring
dinamika pemekaran wilayah. Kini ada 500-an kabupaten/kota di seluruh
Indonesia.
Namun
dalam praktik, formasi notaris telah menjadi salah satu problem yang
mungkin paling memusingkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian notaris
enggan untuk bertugas di daerah yang masuk kategori ‘kering’; sebagian
besar lebih suka bertugas di kot-kota besar. Keinginan untuk tetap
bertugas di kawasan ‘basah’ itu sudah tertanam sejak awal di benak calon
notaris. “Tentunya saya berharap bisa praktik di Jakarta nanti,” kata
Rizki, seorang mahasiswa magister kenotariatan.
Inilah
yang menyebabkan formasi notaris di Indonesia tidak merata. Ada daerah
tertentu yang kekurangan notaris khususnya di luar Pulau Jawa,
sebaliknya ada daerah yang kelebihan. “Seharusnya notaris bersedia
ditempatkan dimana saja,” kata notaris asal Surabaya, Habib Adjie.
Seorang
notaris di Tembilahan Riau tak terlalu ambil pusing soal penempatan
dirinya ke kawasan itu. Sebab, jika semua notaris berpikiran sama –ingin
bertugas di kota besar- niscaya tak akan bisa
melayani kepentingan masyarakat luas. Itu pula sebabnya, Pemerintah
menetapkan sistim buka tutup dalam formasi notaris. Daerah seperti
Jakarta sudah acapkali dinyatakan sebagai zona tertutup untuk
pengangkatan notaris baru.
Pengaturan
formasi yang amburadul membuat jumlah notaris di suatu tempat menumpuk.
Tengok saja di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat, dan
ibukota provinsi. Jarak antara satu kantor notaris dengan notaris lain
hanya puluhan meter. Sementara di banyak ibukota kabupaten, hanya ada
satu dua notaris. Bahkan menurut Habis Adjie, masih ada ibukota
kabupaten yang nihil notaris.
Payung hukum
Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) termasuk yang sering
dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan kalangan notaris pun sempat
mempersoalkannya. Payung hukum jabatan notaris ini dinilai mengandung
kelemahan. Apapun pandangan tentang kelemahan itu, yang jelas hingga
kini UU No. 30 Tahun 2004 masih menjadi pijakan bagi semua notaris dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sebelum 2004, notaris berpayung pada peraturan peninggalan Belanda. Ada Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie (Stbl
1860 No. 3) dan Ordonansi 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris.
Setelah merdeka, ada Undang-Undang No. 33 Tahun 1954 tentang Wakil
Notaris dan Wakil Notaris Sementara. Payung hukum lain tersebar di
Undang-Undang bidang peradilan lantaran notaris diawasi oleh Ketua
Pengadilan Negeri setempat.
Baru pada 2004, kalangan notaris memiliki payung hukum baru, yakni UU No. 30. Wet
ini dianggap lebih memberikan kepastian bagi kalangan notaris, baik
dalam berorganisasi maupun dalam penyelesaian kasus pelanggaran kode
etik. Namun tak semua notaris menyepakati materi UU Jabatan Notaris.
Selama enam tahun perjalanan Undang-Undang Jabatan Notaris itu, tercatat
beberapa kali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Notaris
pertama yang diangkat di Indonesia dalah Melchior Kerchem. Diangkat
pada 27 Agustus 1620, Kerchem bertugas di Batavia (Jakarta). Pada
awalnya notaris seperti Kerchem dan notaris sesudahnya selama sepuluh
tahun kemudian bekerja pada VOC. Baru pada 1650, notaris diberikan
kebebasan menjalankan tugas.
Hingga
kini, notaris tetap independen menjalankan jabatannya. Tetapi bukan
berarti notaris kebal hukum. Mereka tetap terikat pada kode etik dan
hukum. Jika bersalah mereka bisa dilaporkan ke MPN, organisasi pengawas
yang melibatkan pengurus organisasi notaris dan akademisi. Untuk
menegakkan kode etik itu, menurut Martua Batubara, MPN Daerah pada
dasarnya bisa jemput bola melalui pengawasan rutin setiap tahun.
Gagasan
untuk memperbaiki UUJN bukan tidak pernah diajukan. Menurut notaris MJ
Widijatmoko, regulasi mengenai pengawasan belum sepenuhnya bisa
berjalan. Sebab, ada daerah tertentu yang tidak memungkinkan dibentuk
MPN. Widijatmoko mengusulkan pentingnya peradilan jabatan notaris.
PPAT
Dalam
keseharian kita sering melihat penggabungan kantor notaris/PPAT. PPAT
adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pekerjaan notaris dan
PPAT bersinggungan. Seorang PPAT belum tentu notaris, demikian pula
sebaliknya. Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM, PPAT diangkat oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional. PPAT juga dalah pejabat umum pembut
akta tanah. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 mengatur Peraturan
Jabatan PPAT. Disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum
tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dengan kata
lain, kewenangan PPAT lebih sempit dibanding notaris.
Irisan
kewenangan inilah yang sempat menimbulkan ‘hubungan panas’ antara
Kementerian Hukum dan HAM dengan BPN. Pangkal persoalan berasal dari
pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris. Di sini disebutkan notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Pasal
bermasalah ini hampir selalu disinggung baik dalam Kongres Ikatan
Notaris Indonesia (INI) maupun Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT). Kongres V IPPAT yang akan diselenggarakan pekan keempat
November 2010 bisa jadi juga bakal menyinggung masalah ini.
Lepas
dari masalah tersebut, selalu banyak sarjana hukum yang tertarik terjun
ke dunia notaris. Sebelum terjun, mereka menempuh pendidikan dulu.
“Saya masuk fakultas hukum karena memang ingin menjadi notaris,” pungkas
Eka Putri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar