Selasa, 14 Oktober 2014

Notaris dipanggil polisi? Siapa takut?



Notaris dipanggil polisi? Siapa takut?
Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H.
Sadar atau tidak, polisi di negara kita masih "jauh" dengan masyarakat. Sehingga bila di antara kita -yang awam hukum dan bahkan notaris sekalipun- berurusan dengan polisi, yang muncul adalah takut, cemas dan akhirnya bisa stres.Hanya profesional hukum yang hatinya sekuat bajalah yang jantungnya tidak bergetar bila dikirim surat panggilan kepolisian.
Ini masalah. Walau pun Undang-undang Jabatan Notaris sudah "melindungi" notaris dari kesewenang-wenangan oknum aparat melalui pasal 66. Pasal ini setidaknya melindungi, walau pun di dalam praktek bisa berbicara lain.
Advokat senior yang berpengalaman sekitar 25 tahun Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H. yang berkantor di Jalan Menteng Raya, Jakarta ini berbagi ilmu untuk para notaris.

medianotaris.com : Dalam kapasitas sebagai warganegara biasa atau pejabat negara, bagaimanakah seorang notaris bersikap atau mempersiapkan diri bila dipanggil penyidik dalam suatu kasus, walau baru sebagai sebagai saksi? Pertanyaan ini banyak diajukan karena notaris sering ketakutan bila dipanggil polisi walau cuma saksi. Ujung-ujungnya si notaris malah keluar duit.

Abdul Fickar Hadjar :
Kalau notaris bekerja "benar", artinya bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang mengatur kewenangannya, tidak ada alasan untuk merasa khawatir dalam menghadapi panggilan kepolisian. Notaris bisa dengan tegas menjelaskan apa yang dilakukan dan dikerjakannya dalam konteks membuat sebuah "akte". Menurut saya mereka yang merasa khawatir dan mengeluarkan uang, karena merasa ada kesalahan yang dibuatnya. Panggilan kepolisian adalah bagian dari proses hukum.


medianotaris.com : Memang ketentuan di UUJN pasal 66 menyatakan bahwa bila penyidik akan memeriksa seorang notaris sebagai saksi atau terduga suatu kasus, maka penyidik harus minta persetujuan Majelis Pertimbangan (Notaris) Daerah (MPD). Jadi, notaris diperiksa dulu di Majelis tadi, jika memang diperlukan dikirim kepenyidik maka MPD barulah mengijinkan penyidik memanggil si notaris. Pendapat Anda?

Abdul Fickar Hadjar :
Dalam satu tindakan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai profesional sebuah profesi sesungguhnya ada 3 koridor pengawasan, yaitu kode etik profesi, Kode Disiplin Profesi, dan aturan yang bersifat publik (termasuk peraturan perundangan pidana KUHP). Dua yang pertama itu urusan internal profesi, yaitu urusan kelakuan sebagai pribadi dan urusan apakah tindakannya sesuai disiplin profesinya atau tidak.
Namun jika pihak kepolisian tidak mau menghentikan, maka hasil pemeriksaan MPD itu dapat diajukan sebagai keterangan saksi / ahli yang meringankan dalam konteks membebaskan tersangka dari tuduhan pidananya.

medianotaris.com :
Secara sederhana, dalam sehari-hari, bagaimanakah seorang saksi bersikap kepada penyidik jika pemeriksaannya bertele-tele atau jadwal pemeriksaan molor sampai sore atau ditunda, padahal si notaris, kan harus bekerja.
Atau bisa juga atau juga oleh oknum ditimbulkan suasana tekanan mental, Nah ini akhirnya menjadi tekanan psikis sehingga akhirnya (ya, itu tadi) si notaris akhirnya keluar uang atau ada arahan secara halus untuk mengeluarkan uang dari oknum.

Abdul Fickar Hadjar :
Menurut saya tegas saja kalau panggilan jam 10, maka sebelum jam 10 datang dan katakan bahwa dia datang dan hanya bisa diperiksa sampai jam 12 misalnya, karena jam 12.30 sudah ada janji atau pekerjaan lainnya.
Pemeriksaan bisa dilanjutkan pada waktu yang lain.Jika kepolisian beralasan bahwa pemeriksaan masih membutuhkan kehadiran si notaris. Bisa dikatakan bahwa notaris adalah "pejabat negara" juga yang menjalankan profesinya seperti polisi juga.
Sederhananya, kita itu terlalu permissif terhadap budaya menakut-nakuti. Padahal jika "dilawan" dengan ketegasan akan mengubah paradigma dan kultur kepolisian. Kalau tidak merasa salah, tegas saja. Kita seringkali membiarkan menjadi obyek untuk dipermainkan.

medianotaris.com :
Apakah kemudian si notaris bisa mengajukan keberatan bila pemeriksaannya bertele-tele sehingga mengganggu tugasnya? Bila bisa mengajukan keberatan, diajukan ke siapa?

Abdul Fickar Hadjar :
Kerja Kepolisian itu kan kerja administrasi negara di bidang kepolisian. Jadi sebagaimana halnya keberatan dengan tindakan administrasi negara, keberatan bisa diajukan kepada atasannya. Bila bertemu dengan polisi, tekankan bahwa notaris tidak hanya profesi, tapi juga pejabat negara yang mencatat setiap peristiwa hukum di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar